Pringsewu

Polisi Tangkap Buron Curanmor di Masjid KH Gholib Pringsewu, Sempat Kabur ke Palembang

Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang buronan curanmor di halaman Masjid KH Gholib Pringsewu sepulang kabur dari Palembang.

tribunlampung/tri yulianto
Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor usai kabur dari Palembang, Sumatera Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Buronan pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman Masjid KH Gholib Pringsewu, Lampung berhasil diringkus polisi.

Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang buronan curanmor di halaman Masjid KH Gholib Pringsewu sepulang kabur dari Palembang, Sumatera Selatan. 

Kasat Reskrim Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, tersangka berinisial SA als Ari (35) warga Dusun Sukamara, Pekon Mulang Maya, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, Lampung.

Sat Reskrim Polres Pringsewu menerjunkan tim khusus anti bandit untuk menangkap SA.  Alhasil tertangkap pada Selasa (24/5) dinihari sekira pukul 01.00 WIB di Pringsewu

Tersangka sempat kabur setelah melakukan aksi kriminalnya pada Kamis, 14 Januari 2022 lalu halaman masjid KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.

Baca juga: Pencuri Gasak Motor Mahasiswi di Masjid KH Gholib Pringsewu

Baca juga: Pelaku Curanmor di Masjid KH Gholib Pringsewu Diciduk, Rekannya Bawa Kabur Motor Korban

Tersangka terlibat dalam perkara pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Beat nopol BE 6254 US milik korban Niken Wulan Arta (19). 

Saat itu motor sedang diparkirkan. Akibat kejadian curanmor itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor seharga Rp 12 juta.

"Tersangka diamankan lantaran terlibat dalam kasus curanmor bersama salah seorang temannya berinisial SY yang sudah tertangkap lebih dahulu," ujar Faebo, Rabu (25/5/2022). 

Pada saat aksi pencurian itu, tersangka berhasil kabur membawa sepeda motor hasil curian.

Sementara rekannya SY berhasil ditangkap polisi bersama warga saat terjatuh tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Setelah SA mengetahui rekannya tertangkap, lalu sepeda motor hasil curian disembunyikan di sebuah rumah kosong di wilayah kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Kemudian dirinya kabur ke Palembang, Sumatera Selatan," ujar Kasat Reskrim Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata.

Ditambahkan Feabo, berdasar hasil pemeriksaan saat melakukan aksinya, SA berperan sebagai sebagai eksekutor.

Baca juga: Motor Mahasiswi yang Raib di Masjid KH Gholib Pringsewu Ditemukan di Tanggamus

Sedangkan SY bertugas sebagai pengemudi sepeda motor saat keliling cari target dan mengawasi area pencurian.

"Dalam aksinya tersebut tersangka membekali diri dengan kunci leter T," ujar Faebo.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Buronan itu kini terancam  pidana penjara hingga tujuh tahun penjara.

(tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved