Pringsewu

Pupuk di Pringsewu Lampung Mahal, Kejari Curiga Ada Mafia

Kejaksaan Negeri Pringsewu mengungkap adanya dugaan tindak penyelewengan pupuk subsidi.

Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi Humas Polres Lamsel
Ilustrasi pupuk. Kejaksaan Negeri Pringsewu mengungkap adanya dugaan tindak penyelewengan pupuk subsidi. 

Selain itu, anggota kelompok tani tersebut terdaftar dalam E-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok secara elektronik) yang telah dikeluarkan Kementerian Pertanian. 

Lalu, adanya petani yang tidak terdaftar namanya dalam RDKK namun dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi telah melanggar ketentuan pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Lalu pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

"Dengan tidak maksimalnya verifikasi dan validasi serta pengawasan terhadap data kelompok tani dan juga teknis penyaluran pupuk bersubsidi ke kelompok tani menyebabkan manipulasi RDKK," terang Suwardi. 

Ia menambahkan, dampaknya terjadi manipulasi data dalam RDKK.

Dan itu telah melanggar ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 67/Permentan/Sm.050/12/2016 Tentang Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Harga penebusan pupuk bersubsidi yang ditebus anggota kelompok tani, yakni untuk Urea Rp 125.000, lalu pupuk NPK sebesar Rp 150.000. Padahal sesuai HET, Urea sebesar Rp 112.500 dan NPK Rp 115.000," terang Suwandi. 

Ia mengaku, dengan fakta tersebut maka telah melanggar ketentuan pasal 12 ayat 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dengan demikian, ada dugaan mafia di wilayah hukum Pringsewu.

Sebab ditemukan berbagai indikasi perbuatan melawan hukum.

Sehingga menyebabkan tidak optimalnya distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Pringsewu yang berpotensi merugikan keuangan negara. Maka penanganan masalah tersebut ditingkatkan ke tindak pidana khusus. 

Suwardi menjelaskan, dari hasil operasi oleh tim intelijen, ditemukan pelanggaran dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada kelompok tani. 

Hal itu sudah mengakibatkan proses penyaluran serta pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para kelompok tani menjadi tidak tepat sasaran. 

"Sehingga menimbulkan adanya kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu," jelas Suwardi.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved