Berita Terkini Artis

Rezky Aditya Dinyatakan Anak Biologis Putri Wenny Ariani, Postingan Citra Kirana Jadi Sorotan

"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," lanjut

Editor: taryono
tribun style
Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita alias Kekey. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis Rezky Aditya sedang terpojok.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.

Hal itu merupakan bagian dari isi putusan Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara gugatan banding yang diajukan Wenny Ariani.

Putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan banding Wenny Ariani itu dibenarkan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.

"Ya bener sudah diputus. Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata Ferry Aswan saat dihubungi awak media, Selasa (24/5/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

Baca juga: Hasil Putusan Pengadilan Tinggi Banten, Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Baca juga: Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Kekey, Wenny Ariani Menangis

"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," lanjutnya.

Lebih lanjut, apabila Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus tes DNA.

"Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," ujar Ferry.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya. 

Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH

Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Gugatan terhadap Rezky Aditya ini diajukan Wenny Ariani sekira setahun lalu.

Baca juga: Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Diminta Tes DNA

Baca juga: Ayah dari Anak Wenny Ariani Bukan Rezky Aditya, Kuasa Hukum Ngotot Minta Tes DNA

Saat itu, Wenny menggugat ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021 setelah upaya meminta pengakuan terhadap Rezky tidak mendapat tanggapan. 

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved