Berita Terkini Artis
Rezky Aditya Dinyatakan Anak Biologis Putri Wenny Ariani, Postingan Citra Kirana Jadi Sorotan
"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," lanjut
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis Rezky Aditya sedang terpojok.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.
Hal itu merupakan bagian dari isi putusan Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara gugatan banding yang diajukan Wenny Ariani.
Putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan banding Wenny Ariani itu dibenarkan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.
"Ya bener sudah diputus. Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata Ferry Aswan saat dihubungi awak media, Selasa (24/5/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Hasil Putusan Pengadilan Tinggi Banten, Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
Baca juga: Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Kekey, Wenny Ariani Menangis
"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," lanjutnya.
Lebih lanjut, apabila Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus tes DNA.
"Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," ujar Ferry.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya.
Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH
Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Gugatan terhadap Rezky Aditya ini diajukan Wenny Ariani sekira setahun lalu.
Baca juga: Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Diminta Tes DNA
Baca juga: Ayah dari Anak Wenny Ariani Bukan Rezky Aditya, Kuasa Hukum Ngotot Minta Tes DNA
Saat itu, Wenny menggugat ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021 setelah upaya meminta pengakuan terhadap Rezky tidak mendapat tanggapan.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Tak menyerah, Wenny lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.
Reaksi Rezky Aditya dan Citra Kirana
Lantas apa reaksi Rezky Aditya maupun sang istri, Citra Kirana, atas putusan Pengadilan Tinggi Banten ini?
Hingga berita ini diturunkan pada Rabu (25/5/2022) dini hari, Rezky maupun Citra Kirana belum memberi tanggapan apapun.
Di akun instagramnya, @thereal_rezkyaditya, Rezky sama sekali tidak menyinggung perkembangan terbaru kasus yang dilayangkan Wenny.
Melalui fitur instagram stories, Rezky hanya mengunggah video anaknya yang tengah bermain.
Ia memberikan emotion cinta pada video tersebut.
Selain itu, Rezky juga mempromosikan konten Youtube terbarunya saat mengunjungi rumah pasangan artis Shiren Sungkar dan Teuku Wishnu.
Sementara itu, Citra Kirana mengunggah video momen mesra dengan sang suami.
Dalam video yang diunggah di Instagram stories pada Rabu dini hari itu, Rezky tampak memeluk Citra Kirana bersama anak mereka.
Citra Kirana juga memberi emotion cinta pada video tersebut.
Tidak diketahui, apakah video itu sengaja diunggah terkait perkembangan terbaru kasus guagatan yang diajukan Wenny Ariani atas Rezky.
Kata Wenny Ariani setelah PT Banten Kabulkan Bandingnya
Melalui akun instagramnya, @wenny_kekey_real, Wenny Ariani memberi tanggapan atas dikabulkannya banding yang ia ajukan.
Wenny mengunggah tangkap layar sebuat berita online perihal dikabulkannya gugatannya.
Memberi keterangan unggahan itu, Wenny mengucap syukur kepada Tuhan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada orang tua dan teman-teman yang sudah memberi dukungan.
Wenny menyatakan, menang atau kalah di pengadilan adalah hal biasa.
Hal yang lebih penting, kata Wenny, adalah kepentingan anaknya, Kekey.
"Alhamdulilah ... Terima kasih kepada Allah SWT... Kepada orang tua dan teman2 yang sudah mendoakan dan mendukung perjuangan saya dan kekey.... Khususnya team kuasa hukum saya yang sudah berjuang dari titik awal dan sampai sdh di titik ini Terima kasih banyak semoga Allah membalas kebaikan nya...
bagi saya kalah atau menang dalam persidangan adalah biasa, tapi jujur bukan itu yang sy lihat tetapi kepentingan kekey di atas segalanya... Kekey berhak bahagia.... sekali lagi Terima kasih kepada Majelis hakim Pengadilan Tinggi tanggerang yang sudah memberikan kesempatan dan keadilan bagi anak sy
Wny," tulisnya, Selasa (24/5/2022).
Tak Bisa Tenang
Wenny Ariani gagal membuktikan bahwa Rezky Aditya adalah ayah kandung dari anak semata wayangnya, K.
Wenny Ariani juga gagal mendapatkan uang ganti rugi Rp 17,5 miliar yang ia gugat paga Rezky Aditya.
Meski kalah dari Rezky Aditya di pengadilan, Wenny Ariani tak tinggal diam. Oleh karena itu pengacara Wenny Ariani berniat akan lakukan banding di persidangan.
Sebelumnya, Rezky Aditya diminta Wenny Ariani ganti rugi hingga miliaran rupiah. Ia menggugat suami Citra Kirana tersebut berupa harta kekayaan seperti rumah serta mobil.
Wenny Ariani menuntut Rezky Aditya untuk memberikan ganti rugi secara materil maupun moril senilai Rp17,5 miliar.
Kini Wenny Ariani mengungkap dirinya baik-baik saja pasca kalah dari Rezky Aditya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Aku enggak sakit, aku kena GERD (Gastroesophageal Reflux Disease atau gangguan asam lambung)," kata Wenny Ariani.
Ia mengungkapnya saat sesi live Instagram bersama putri kecilnya, K. Ia kemudian membaca komentar netizen yang membahas soal sikap suami Citra Kirana yang dinilai kurang ajar.
"Si itu kurang ajar, enggak mau tes DNA," kata Wenny Ariani membacakan komentar netizen.
"Enggak apa-apa. Mungkin dia takut tes DNA."
"Tanggapan soal gugatan ditolak? Enggak apa-apa. Kalah dan menang di persidangan sudah biasa, kalau enggak takut tinggal tes, susah amat."
"Kalau Rezky berani tinggal ngomong, 'Emang bener Kekey bukan anak dan darah daging saya'."
"Berani enggak ngomong gitu?" tantang Wenny Ariani.
Selain itu netizen juga sempat membahas soal Wenny Ariani yang berniat menuntut uang nafkah Rp17,5 M.
Wenny Ariani pun memberi tanggapan singkatnya namun menohok.
"Enggak dapat 17 M? Emang (Rezky Aditya) punya (uang Rp17,5 miliar)?" sindir Wenny Ariani.
Ditegaskan Wenny Ariani, Wenny dan Kekey tetap kuat hadapi semuanya. Wenny Ariani juga menyentil perihal hukuman yang lebih berat diduga buat Rezky Aditya.
"Biarin aja mba pakai hukum di akhirat aja... smoga mba wenny selalu ada rejekinya untuk membesarkan kekey..amin sehat selalu mba sekeluarga," komentar netizen.
"Iya ada hukuman yang lebih berat," balas Wenny Ariani.
Hakim dinilai dangkal
Pihak Wenny Ariani ngotot untuk tes DNA, kuasa hukum sebut pemahaman hakim dangkal mengenai alat bukti tersebut.
Diketahui, kuasa hukum Wenny Ariani menyayangkan keputusan pengadilan yang selalu menolak permohonan mereka untuk melakukan tes DNA.
Padahal, menurut mereka, tes tersebut memegang peranan penting dalam menguak kebenaran atas kasus kliennya.
Bahkan dirinya juga menyebut kesaksian yang diberikan dari kedua belah pihak maupun pertimbangan hakim tidak memiliki pengaruh yang kuat.
"Ini selama (tes) DNA tidak dipenuhi, saksi itu omong kosong."
Baca juga: Pihak Wenny Ariani Beri Peringatan pada Rezky Aditya
"Sehebat apapun pertimbangan majelis hakim tanpa ada tes DNA, omong kosong. Sehebat apapun," ujar Rusdianto dikutip dari kanal YouTube Liputan Sendiri (6/2/2022).
"Kecuali hakimnya ada di situ waktu terjadinya hubungan badan itu."
"Ditontonin terus dihitung waktunya 9 bulan 10 hari, lahirlah bayi atau ada orang yang menyaksikan nih si A ngomong di pengadilan 'Saya lihat Bu, dia berhubungan, terus abis itu saya hitung 9 bulan 10 hari, lahirlah'."
"Tapi apakah ada kejadian yang seperti itu? Tidak ada."
"Alat bantu, teknologi yang dihadirkan di dunia ini untuk membantu manusia. Ya kan? Membantu persoalan manusia."
Baca juga: Kalah dari Rezky Aditya, Pihak Wenny Ariani Ngotot Minta Hadirkan Tes DNA
"Untuk apa ada teknologi tapi tidak membantu manusia, tidak bisa membantu keadilan?" pungkasnya.
Perihal permohonan tes DNA ini, pihak Wenny bahkan sampai mengingatkan soal kasus serupa yang pernah terjadi di kalangan artis, seperti Bambang Pamungkas dan Nikita Mirzani.
Pasalnya, permohonan tes DNA itu juga tidak dikabulkan pengadilan.
"Ingat ada dua perkara yang ketika tes DNA itu tidak dilakukan, yang mana perkara itu menjadi berlarut-larut dan menimbulkan suatu persoalan tidak kunjung selesai."
"Pertama lihat kasusnya Bambang Pamungkas. Yang kedua lihat persoalannya Nikita Mirzani."
"Tapi itu kan menunjukkan suatu peradilan yang akhirnya bertele-tele?"
"Kenapa tidak gunakan, perintahkan saja (tes DNA). Emangnya kalau dites DNA ruginya hakim apa sih?"
"Toh yang bayar juga bukan negara kok. Dia cuma keluarin (penetapan) tes DNA, ruginya apa?"
"Dibandingkan dengan yang nggak usah tes, banyak mudaratnya," tandasnya.
Absennya alat bukti tes DNA tersebut, kata Rusdianto, telah merugikan pihaknya, terkhusus anak dari Wenny Ariani.
"Tentunya yang dirugikan siapa, yang dirugikan bukan Rezky, Wenny, yang dirugikan si anak," tandasnya.
Hal itulah yang kemudian membuat mereka berencana mengajukan banding ke pengadilan.
"Banding. Saya minta peradilan ulangan. Ya saya berharap putusan PT (Pengadilan Tinggi) bisa sependapat dengan saya dan memutarbalikkan putusan PN (Pengadilan Negeri)."
"Pengadilan Tinggi kan berhak memutuskan suatu perkara ada yang di bawah," kata Rusdianto lagi.
Bahkan lanjut Rusdianto, apabila mereka menang di persidangan tanpa adanya tes DNA, hal serupa juga akan dilakukan oleh mereka.
Pasalnya, mereka khawatir permasalahan ini dapat berpontensi menjadi masalah baru di masa mendatang.
"Nah sekarang bagaimana kacamata kita semua melihat kepentingan anak ini."
"Katakanlah, berandai-andai, perkara ini saya menang, dikabulkan (gugatannya) tapi tidak melakukan tes DNA, saya juga akan banding."
"Saya juga akan tetap keberatan. Kenapa? Karena perkara yang tanpa tes DNA walaupun saya menang, berpotensi juga untuk bermasalah juga di kemudian hari."
"Jadi ini bukan saya menang, saya kalah, tidak."
"Saya konsisten pada suatu norma yang sudah lahir dan itu yang tidak bisa diakomodir oleh majelis hakim dengan menggunakan logikanya yang mantap," tambahnya.
Rusdianto Matulatua, pengacara Wenny Ariani sudah prediksi kliennya bakal kalah dari aktor Rezky Aditya terkait dengan gugatan pengakuan anak di luar nikah.
Bahkan Rusdianto juga mengaku sudah mengetahui hal tersebut jauh sebelum putusan dibuat oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/2/2022) lalu.
Prediksi kekalahan tersebut pun telah diberitahukan kepada Wenny Ariani yang saat itu tidak hadir dalam persidangan.
"Dia (Wenny) sudah tahu (hasilnya) sebelum putusan. Saya telepon dia dan sampaikan tidak usah datang, ini hasilnya jelek."
"Saya bilang 'Kuatkan mental, kokohkan kemauan'," ujar Rusdianto Matulatua dilansir dari Tribun Jatim, Sabtu (5/2/2022).
Usut punya usut, prediksi pengacara Wenny Ariani soal kekalahan mereka itu disebabkan karena permohonan mereka terkait dengan tes DNA selalu ditolak majelis pengadilan.
Terlebih, dirinya juga menyebut bahwa pemahaman hakim mengenai alat bukti di persidangan tersebut minim dan dangkal.
Hal itu yang kemudian juga membuat pihaknya kecewa dengan hasil putusan sidang.
"Sedikit mengecewakan, namun hasil ini sudah kami prediksi jauh sebelum putusan. Saya sudah bilang pada Ibu Wenny soal kemungkinan terburuk gugatan bakal ditolak. Setiap permohonan tes DNA selalu ditolak, pemahaman hakim tentang alat bukti tes DNA sangat minim, dangkal, dan kering," tambahnya.
Di sisi lain, pihak Rezky Aditya merasa lega telah memenangkan perkara yang sempat mencoreng nama baik sang aktor.
"Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya. Dan Rezky alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena sebenarnya gugatannya adalah gugatan melawan hukum."
"Jadi kita sudah buktikan di persidangan bahwa memang Rezky Aditya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ana.
Lebih lanjut Ana menjelaskan, Rezky Aditya tak akan melakukan langkah hukum meski namanya telah tercoreng dengan adanya kasus tersebut.
Sebab, lanjut Ana, kliennya itu tak mau ada keributan lagi yang menyeret nama baiknya.
"Enggak perlu, karena begitu kan kita enggak pernah berhenti, selalu ada keributan sana-sini."
"Kita ingin segala sesuatunya itu diselesaikan dengan baik-baik, ada upaya hukum, kita hadapi upaya hukum," pungkas kuasa hukum Rezky Aditya.
(Tribunlampung.co.id /Virginia Swastika )