Bandar Lampung
Baru Keluar Penjara, Residivis di Bandar Lampung Ditusuk Orang
Korban merupakan residivis kasus penusukan. Saat itu ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama dua rekannya, 21 November 2021.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang warga di Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung menjadi korban penusukan senjata tajam (sajam).
Informasi dihimpun, korban yang diketahui bernama Ambo Trang (40) mengalami luka tusuk sajam di salah satu bagian tubuhnya.
Kejadian itu dialami korban saat sedang berada di sekitar rumah nya, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Setelah melakukan penusukan tersebut, pelaku yang belum diketahui identitasnya ini langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara korban yang mengalami luka, langsung dirujuk pihak keluarga ke rumah sakit terdekat.
Baca juga: Siang Bolong Pelaku Curanmor Gasak Motor Matic di Indekos Bandar Lampung
Baca juga: Petugas Kebersihan di Bandar Lampung Rogoh Kocek Pribadi untuk Beli Sapu hingga Seragam
Diketahui, korban merupakan residivis kasus yang sama. Adapun korban ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama dua rekannya, 21 November 2021 lalu.
Ambo Trang bersama Marwan dan Sube, merupakan pelaku utama penusukan tetangga sendiri bernama Rinaldi (25) hingga meninggal dunia.
Ketiga pelaku sempat kabur ke luar Provinsi Lampung, setelah melakukan penusukan terhadap korban pada 29 Juni 2021 silam.
Menurut keterangan warga sekitar, korban Ambo Trang baru saja keluar dari penjara.
"Iya informasi nya seperti itu, baru bebas penjara karena kasus yang sama," kata salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya.
Kendati demikian, warga tersebut tak mengetahui pasti kronologi penusukan yang menyebabkan korban luka.
Termasuk kabar mengenai dua rekan Ambo Trang, yang ikut menjalani hukuman setelah diamankan polisi.
"Kalau dua temannya itu saya kurang tahu. Kabarnya belum keluar karena hukuman lebih berat," kata dia.
Sekedar informasi, perkara penusukan sebelumnya dilakukan Ambo Trang bersama Marwan (30) dan Sube (30).
Dalam perkara itu Ambo Trang berperan sebagai penunjuk jalan dua rekannya saat kabur ke wilayah Jambi.
Sementara penusukan terhadap korban dengan sajam jenis pisau dilakukan oleh Marwan dan Sube.
Marwan dan Sube sudah divonis majelis hakim PN Tanjungkarang, pidana penjara 10 tahun. Sementara Ambo Trang, divonis 6 bulan penjara.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Yana membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Yana juga membenarkan jika korban merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Iya betul, kejadian tadi malam. Sekarang masih kita lakukan penyelidikan," kata Yana.
Yana menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan motif penusukan tersebut.
Termasuk siapa terduga pelaku yang menyebabkan korban mengalami luka cukup parah di tubuhnya.
"Belum bisa kita mintai keterangan, karena yang bersangkutan (korban) masih dalam perawatan medis," kata Yana.
Kendati demikian Yana tak menampik, jika penusukan terhadap korban didasari balas dendam pihak keluarga korban.
Namun untuk memastikan hal tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kemungkinan seperti itu, tapi pelakunya belum diketahui. Karena masih kita selidiki," kata Yana.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)