Lampung Barat

Bocah di Lampung Barat Dihamili Ayah Angkat, Kini Trauma Berat

Seorang pria berinisial IE (46) di Lampung Barat tega rudapaksa anak di bawah umur hingga hamil, Kamis, (26/5/2022).

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pria berinisial IE (46) di Lampung Barat tega rudapaksa anak di bawah umur hingga hamil, Kamis, (26/5/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Seorang pria berinisial IE (46) di Lampung Barat tega rudapaksa anak di bawah umur hingga hamil, Kamis, (26/5/2022).

Hubungan pelaku dan korban ES (16) adalah ayah dan anak angkat. 

Keduanya merupakan warga Pekon Kedamaian Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat.

Pelaku mengaku, aksi rudapaksa tersebut telah terjadi sebanyak 20 kali sejak November 2021 lalu.

"Terakhir saya melakukannya pada bulan puasa malam ke-27 di rumah saya," beber dia, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: 9 Tahun Dicari, Tekab 308 Polres Lampung Barat Ringkus Buron Perampokan di Riau

Baca juga: Modus Kangen Anak, Pria di Lampung Barat Rudapaksa Gadis 16 Tahun

Dalam menjalankan aksinya, IE menyatakan tak melakukan pengancaman apapun.

Ia berdalih ingin menjadikan sang putri angkat sebagai istrinya.

"Saya bujuk dia, kalau terjadi apa-apa saya yang bertanggung jawab," katanya.

Modus lain yang dilakukan adalah berpura-pura kangen dengan anaknya yang sudah meninggal, lalu membujuk korban melakukan hubungan tak pantas.

Terpisah, Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kanit PPA Polres Lampung Barat Ipda Wahyu Fajar Dinata mendampingi Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan, mengatakan korban mengalami trauma berat.

"Korban mengalami trauma dan depresi, kita sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, PPA Polres Lampung Barat untuk dilakukan pendampingan secara psikologis untuk pendampingan," ungkapnya, Rabu (25/5/2022).

Ipda Wahyu melanjutkan, kasus ini terbongkar berkat laporan kakak korban yang merasa curiga terhadap kondisi adiknya, yang tidak normal seperti biasanya.

Kemudian kakak korban mengajak sang adik untuk memeriksakan kesehatan. Lantas terungkap jika adiknya positif hamil.

"Dari laporan keluarga korban tersebut, kemudian kita lakukan penyelidikan dan pengembangan, serta mengumpulkan alat bukti, ternyata pelaku yang merupakan ayah angkat korban, dan sudah berhasil kita amankan di kediamannya tanpa perlawanan," terang Ipda Wahyu.

Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu helai baju dan celana tidur warna merah muda milik korban.

Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku di ancam pasal 76D UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved