Lampung Barat
9 Tahun Dicari, Tekab 308 Polres Lampung Barat Ringkus Buron Perampokan di Riau
Pelaku perampokan berinisial KA (30), berhasil tertangkap di persembunyiannya di Kecamatan Kateman Indragiri Hilir Provinsi Riau, Selasa (24/5/2022).
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Polres Lampung Barat memburu pelaku perampokan hingga ke Provinsi Riau.
Meskipun perbuatan pelaku telah terjadi sejak sembilan tahun lamanya, polisi tidak melepas begitu saja pelaku perampokan itu.
Pelaku perampokan berinisial KA (30), akhirnya berhasil tertangkap di persembunyiannya di Kecamatan Kateman Indragiri Hilir Provinsi Riau, Selasa (24/5/2022) pukul 10.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Setiawan menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari Tekab 308 mengidentifikasi pelaku KA dan mendapati informasi keberadaannya.
Berbekal informasi tersebut, Team Tekab 308 Polres Lambar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mendatangi pelaku di Provinsi Riau.
Baca juga: Sempat Sandera Bocah, Pelaku Perampokan di Lampung Timur Meninggal Didor
Baca juga: Satu Tertangkap, Tiga Pelaku Perampokan Pengusaha di Pesawaran Buron
Tekab 308 Polres Lambar dibackup anggota Reskrim Polsek Kateman, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku perampokan.
"Pelaku berhasil kita tangkap di Indragiri Hilir, Riau dan sudah kita bawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP M Ari Satriawan mewakili Kapolres Lambar.
Ari Satriawan menceritakan perampokan yang dilakukan pelaku KA itu terjadi, Selasa (5/11/2013) sekira pukul 23.30 WIB.
Saat itu korban BH dan keluarganya sedang tertidur.
Lalu tiba-tiba enam orang pelaku mendobrak pintu dengan membawa senjata tajam.
"Kemudian pelaku berkata jangan bergerak, jangan teriak kalau tidak saya bunuh kamu dan keluarga mu," ucapnya.
Korban BH tidak tinggal diam, korban mencoba melawan pelaku. Lalu pelaku memukul punggung korban menggunakan balok dan korban terjatuh.
Kemudian, pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang dan mulut korban diikat menggunakan kain serta meminta korban mengatakan dimana dia menyimpan uangnya.
"Udahlah bang cari saja sendiri yang penting saya jangan disakiti, bawalah motor dan mobil saya yang penting keluarga saya jangan disakiti," ungkap Kasat menirukan perkataan korban.
Pelaku saat itu berhasil membawa uang Rp 90 juta serta 1 unit sepeda motor Mega Pro dan 1 unit motor Vega R.
(Tribunlampung.co.id /Saidal arif)