Eks Gubernur Diperiksa Kejati Lampung

Kejati Lampung Sita Aset Senilai Rp 38 Miliar Lebih dari Rumah ARD

Kejati Lampung telah mengamankan beberapa aset hasil dari penggeledahan. aset yang disita sebanyak Rp 38.588.545.675

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra
DISITA - Uang dan sertifikat yang disita dari rumah ARD, Kamis (4/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah mengamankan beberapa aset hasil dari penggeledahan.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa aset di antaranya 7 unit mobil senilai Rp 3,5 miliar. 

Kemudian logam mulia 645 gram senilai Rp 1.291.290.000, uang tunai rupiah dan mata uang asing Rp 1.356.131.100.

Jaksa juga ikut menyita deposito di beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575, sertifikat 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000.

"Sehingga aset yang disita sebanyak Rp 38.588.545.675," kataArmen Wijaya saat menggelar konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam. 

Jaksa hingga saat ini masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar USD 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS). 

Aliran uang tersebut berasal dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved