Lampung Barat

Polres Lampung Barat Ringkus Pelaku Curat di Oku Selatan

Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil meringkus pelaku di Kelurahan Sinar Danau Kecamatan Buai Pemaca, Oku Selatan.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Barat
Pelaku AB. Polres Lampung Barat ringkus pelaku curat di Oku Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AB (24) di Kelurahan Sinar Danau Kecamatan Buai Pemaca, Oku Selatan.

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, penangkapan pelaku bermula, Selasa (24/5/2022) anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau, mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berada di Kecamatan Buai Pemaca, Oku Selatan.

Selanjutnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau dipimpin langsung oleh Panit 1 dan 2 langsung menuju kelokasi.

"Rabu kemarin kita berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, dan dibackup oleh anggota Unit Reskrim Polsek Muara Dua serta anggota Reskrim Polres Oku Selatan," ungkap Kapolsek, Kamis (26/5/2022).

"Setelah dilakukan interogasi pelaku mangakui perbuatannya," sambungnya.

Baca juga: Bocah di Lampung Barat Dihamili Ayah Angkat, Kini Trauma Berat

Baca juga: 9 Tahun Dicari, Tekab 308 Polres Lampung Barat Ringkus Buron Perampokan di Riau

Lanjut, Kapolsek Sukimanto menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Senin (4/5/2022) sekira Jam 08.00 WIb.

Saat itu korban bersama anak dan istrinya pergi ke Pasar Serengit di Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat.

Kemudian, sekira pukul 11.00 WIB korban kembali ke rumahnya.

Setibanya di rumah korban sudah mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.

Kemudian dia memeriksa ke dalam rumah dan mengetahui bahwa satu buah handphone miliknya beserta uang di dalam laci lemari warung senilai Rp 1 Juta serta bermacam-macam rokok filter sudah hilang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 7,5 juta," ungkap Kapolsek.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekincau Polres Lampung Barat.

Kini pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut sudah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Pelaku diancam dalam pasal 363 KUHP  tentang pencurian dengan pemberatan ancakan hukuman tujuh tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id /Saidal arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved