Pencurian HP di Pringsewu

Pencuri Ponsel di Pringsewu Dihadiahi Timah Panas Karena Berupaya Melawan Polisi

Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu melakukan tindakan tegas terukur terhadap Nur, tersangka pencurian ponsel.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Tersangka Nur. Pelaku pencurian ponsel dihadiahi timah panas. 

Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu mengaku memburu Nur Ala Prengil, pelaku pencurian ponsel yang akan kabur ke Mesuji. 

Menurut Kapolsek Sukoharjo Inspektur Satu Poltak Pakpahan, tersangka yang merupakan warga Jalan Johar RT 02 RW 05 Kelurahan Pringsewu Timur itu ditangkap oleh Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo. 

Tersangka ditangkap di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (25/5) malam saat akan kabur ke Mesuji.

"Setelah hampir setahun kami kejar, akhirnya tersangka berhasil kami ringkus saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Mesuji," ujar Poltak.

Tersangka Nur diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dua unit ponsel merek Vivo Y30 dan Realme C21 di rumah korban Gatot Adi Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.

Pencurian dilakukan tersangka Nur pada Sabtu 12 September 2021 sekira pukul 3.00 Wib.

Atas kejadian pencurian itu, korban kehilangan dua unit ponsel senilai Rp 4,2 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian. 

Kasus Pencurian Tahun Lalu

Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku pencurian ponsel di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu, pada 12 September 2021 lalu. 

Menurut Kapolsek Sukoharjo Inspektur Satu Poltak Pakpahan, tersangka bernama Nur Ala Prengil (34) warga Jalan Johar RT 02 RW 05 Kelurahan Pringsewu Timur. 

Tersangka diringkus Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (25/5) malam.

"Benar pada Rabu malam sekira pukul 22.00 WIB, Polsek Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial Nur," ujar Poltak mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. 

Ia menambahkan, tersangka Nur diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dua unit ponsel merek Vivo Y30 dan Realme C21 di rumah korban Gatot Adi Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.

Pencurian dilakukan tersangka Nur pada Sabtu 12 September 2021 sekira pukul 3.00 Wib.

Sebelum dicuri ponsel milik korban sedang diisi dayanya di ruang tengah rumah.

"Atas kejadian pencurian korban kehilangan dua unit ponsel senilai Rp 4,2 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," terang Poltak.

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved