Pencurian HP di Pringsewu

Pencuri Ponsel di Pringsewu Dihadiahi Timah Panas Karena Berupaya Melawan Polisi

Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu melakukan tindakan tegas terukur terhadap Nur, tersangka pencurian ponsel.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Tersangka Nur. Pelaku pencurian ponsel dihadiahi timah panas. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu melakukan tindakan tegas terukur terhadap Nur, tersangka pencurian ponsel.

Menurut Kapolsek Sukoharjo Inspektur Satu Poltak Pakpahan, tersangka Nur Ala Prengil (34) terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki.

Hal itu dilakukan pada saat petugas berupaya melakukan pengembangan kasus, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas maka polisi terpaksa melumpuhkan tersangka.

"Iya, terhadap tersangka kami lakukan tindakan tegas terukur karena berupaya menyerang polisi saat proses pengembangan kasus," kata Poltak.

Ia menambahkan, menurut tersangka, dua unit ponsel hasil curian telah dijual seharga Rp 1,6 Juta, dan uangnya telah habis digunakan untuk bersenang senang. 

Polisi memburu Nur karena diduga melakukan tindak pidana pencuraian dengan pemberatan dua unit ponsel merek Vivo Y30 dan Realme C21 di rumah korban Gatot Adi Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.

Tersangka pencuri ponsel Nur Ala Prengil (34) terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki.

Gasak HP Bermodal Obeng

Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menyatakan tersangka Nur, pencuri ponsel di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu bermodalkan obeng saat beraksi.

Menurut Kapolsek Sukoharjo Inspektur Satu Poltak Pakpahan, tersangka Nur dapat masuk ke dalam rumah korban setelah mendongkel daun jendela dengan menggunakan sebuah obeng.

Korbannya Gatot Adi Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu yang kehilangan dua unit ponsel merek Vivo Y30 dan Realme C21 di rumah korban. 

"Atas kejadian pencurian korban kehilangan dua unit ponsel senilai Rp 4,2 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," terang Poltak.

Berbekal laporan korban, polisi segera melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan berupaya melakukan penangkapan namun tersangka sudah melarikan diri.

Tersangka diringkus Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (25/5) malam.

Hendak Kabur ke Mesuji

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved