Berita Terkini Nasional

Tidak Terima Digugat Cerai, Suami di Bengkulu Nekat Bakar Rumah Istri

Peristiwa suami membakar rumah istri karena jengkel digugat cerai ini terjadi di Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Pixabay.com
Ilustrasi Rumah Kebakaran. Suami di Bengkulu nekat membakar rumah istrinya karena tidak terima digugat cerai. 

Tribunlampung.co.id, Bengkulu - Seorang suami berbuat nekat setelah tidak terima digugat cerai oleh istrinya.

Lantaran kesal tidak mau digugat cerai, akhirnya sang suami kalap membakar rumah istri.

Peristiwa suami membakar rumah istri karena jengkel digugat cerai ini, terjadi di Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu, Senin (23/5/2022) kemarin.

Suami berinisial HE (49) akhirnya harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya tersebut.

Kapolsek Talo, Polres Seluma, Polda Bengkulu, Iptu Noprizal mengatakan tersangka dilaporkan istrinya berinisial ES.

Baca juga: Digugat Cerai Olla Ramlan, Aufar Hutapea Masih Tinggal Serumah

Baca juga: Kebakaran Pasar Unit II Akibat Konsleting Listrik, Polisi Dalami Kecurigaan Warga

Atas laporan itu, petugas Polsek Talo kemudian menjemput HE.

Kapolsek Talo, Iptu Noprizal mengatakan, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (25/5/2022) kemarin.

Tersangka HE mengakui perbuatannya telah membakar rumah istrinya ES.

Kepada polisi, HE mengaku kesal karena digugat cerai oleh ES.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia kesal karena digugat cerai," ujar Noprizal saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Jumat (27/5/2022).

Ditambahkan Noprizal, HE sendiri merupakan suami ketiga dari ES.

ES kepada polisi mengatakan, sebelum peristiwa pembakaran, antara dirinya dan pelaku sempat terjadi cekcok mulut. 

Baca juga: Wakil Wali Kota Metro Lampung: Deteksi Potensi Korsleting Listrik Antisipasi Kebakaran

Baca juga: Jual Beli Sisik Trenggiling, Warga Bengkulu Diciduk Polda Lampung

Tidak hanya itu, menurut ES, cekcok ini sudah sering terjadi, sehingga dirinya ingin cerai dari pelaku.

"Cekcok ini terjadi karena ES ingin menggugat cerai HE," ujar Noprizal.

Atas perbuatannya, HE dijerat pasal 178 KUHP ayat 1 dengan ancaman penjara 12 tahun. 

"Tersangka sudah kami tahan untuk memudahkan pemberkasan perkara," ungkap Noprizal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved