Mesuji

Maling Motor dan HP Pasrah Diciduk Polres Mesuji Lampung

Pelaku pencurian sepeda motor dan ponsel berhasil diamankan oleh anggota Unit Res Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Pelaku pencurian sepeda motor dan ponsel berhasil diamankan oleh anggota Unit Res Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pelaku pencurian sepeda motor dan ponsel berhasil diamankan oleh anggota Unit Res Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung.

Penangkapan pelaku dilakukan di rumah korban yang berada di Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel), pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan pelaku berinisial JN (40), warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel.

"Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 buah telepon seluler merk Oppo A3S, warna merah dan 1 unit sepeda motor merk Honda warna hitam dengan Nopol BE 3439 L, " ujarnya, Minggu (29/5/2022).

Pencuri sendiri dilakukan pelaku di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada 8 Mei 2022 lalu.

Baca juga: Imbau Warga Tetap Pakai Masker, Diskes Mesuji Sebut Bedak dan Lipstik Bisa Lebih Irit

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di Pringsewu saat Hendak Kabur ke Mesuji

Dikatakannya, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Yang kemudian pelaku dan barang bukti berhasil dibawa ke kantor Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit handphone Merk OPPO A3S bewarna merah, dan satu buah kotak handphone tersebut.

Serta satu buah STNK dan BPKB sepeda motor merk Honda/NF11A1CM/T warna hitam dengan Nopol BE 3439 L.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved