Tanggamus
Miliki Senpi Rakitan, Pembobol Mesin ATM Ditangkap Polres Tanggamus
Pria asal Pekon Rajabasa, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus itu kedapatan memiliki dan menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. DK (34) diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polres Metro karena memiliki senpi rakitan.
Ia telah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan di Rutan Bungur.
Kedua tersangka kini sedang dalam tahap interogasi oleh Polres Metro.
"Polres Tanggamus akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Namun, sementara kedua tersangka disidik Polres Metro terlebih dahulu," kata Yusuf.
Atas perbuatannya, tersangka DK dikenakan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukumam pidananya 10 tahun penjara," pungkas Yusuf.
( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )