Tanggamus

Pelajar di Tanggamus Jambret HP Anak 9 Tahun hingga Trauma, Kini Ditangkap Polisi

Tersangka berinisial IM (17) itu ditangkap anggota Polsek Pugung, Polres Tanggamus, Polda Lampung, Jumat (27/5/2022) pukul 14.00 WIB di rumahnya.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
zoom-inlihat foto Pelajar di Tanggamus Jambret HP Anak 9 Tahun hingga Trauma, Kini Ditangkap Polisi
dokumentasi Humas Polres Tanggamus
Pelajar jambret HP. Tersangka IM diamankan di Polsek Pugung, Polres Tanggamus, Polda Lampung.

"Terhadapnya, dilakukan penangkapan saat berada di rumahnya pada Jumat (27/5/2022) pukul 14.00 WIB," kata Ori.

Tersangka IM beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadapnya dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun, dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka IM, aksi kejahatannya itu dilakukan karena melihat kesempatan adanya anak yang sedang memegang ponsel ketika ia bersama rekannya melintas dari arah Pugung. 

"Saat itu ada kesempatan, sehingga saya meminta teman saya menjambret handphone korban," kata IM di Polsek Pugung

IM mengaku, ponsel tersebut sementara berada di tangannya.

Pelaku berencana menjual ponsel itu. "Rencananya dijual, uangnya dibagi dua," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved