Tanggamus

Pelajar di Tanggamus Jambret HP Anak 9 Tahun hingga Trauma, Kini Ditangkap Polisi

Tersangka berinisial IM (17) itu ditangkap anggota Polsek Pugung, Polres Tanggamus, Polda Lampung, Jumat (27/5/2022) pukul 14.00 WIB di rumahnya.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
zoom-inlihat foto Pelajar di Tanggamus Jambret HP Anak 9 Tahun hingga Trauma, Kini Ditangkap Polisi
dokumentasi Humas Polres Tanggamus
Pelajar jambret HP. Tersangka IM diamankan di Polsek Pugung, Polres Tanggamus, Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Pugung, Polres Tanggamus, Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Pekon Suka Agung, Bulok, Tanggamus.

Tersangka berinisial IM (17) itu ditangkap lantaran melakukan penjambretan terhadap anak berusia 9 tahun bernama Mutiara Aqila warga Pekon Suka Agung, Bulok, Tanggamus.

Pemuda yang masih berstatus pelajar ini melakukan aksinya bersama seorang rekan berinisial RH, saat ini berstatus buron.

Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, aksi penjambretan tersebut terjadi sudah sekitar sebulan yang lalu.

"Tepatnya pada Selasa (5/4/2022) sekira pukul 05.30 WIB," ungkap Ori mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (29/5/2022).

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Curat di Tanggamus Setelah 6 Bulan Buron

Baca juga: Petani di Tanggamus Keluhkan Naiknya Harga Pupuk Tak Sebanding Hasil Panen

"Pasca kejadian, korban juga sempat mengalami trauma," sambungnya.

Tersangka berhasil merampas ponsel korban Oppo A92 yang ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 3,8 juta.

Dalam melakukan aksinya, Ori menerangkan, IM bertindak sebagai joki motor sementara RH sebagai eksekutor.

"Salah satu pelaku langsung menarik secara paksa 1 unit Handphone merk Oppo A92 dari tangan korban dari arah belakang," beber dia.

"Sempat terjadi tarik menarik, namun korban kalah tenaga sehingga handphone korban berhasil direbut oleh para pelaku dan pelaku kabur ke arah Bulok," imbuhnya.

Saat itu, warga sekitar yang mendengar teriakan korban melakukan pengejaran ke arah Pekon Tanjung Agung, Kota Agung Barat, Tanggamus.

Sayangnya, para pelaku berhasil menghilangkan jejak, sehingga tidak dapat ditemukan oleh warga. 

Lantas, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.

Menerima laporan tersebut, Polsek Pugung segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, diketahui tersangka IM berada di rumahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved