Lampung Utara

Warga Bukit Kemuning Lampung Utara Ditangkap Densus 88

Tersangka kasus dugaan terorisme yang ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri dikonfirmasi warga Lampung Utara.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Tersangka kasus dugaan terorisme yang ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri dikonfirmasi warga Lampung Utara. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Tersangka kasus dugaan terorisme yang ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri dikonfirmasi warga Lampung Utara.

“Ya memang saya dapat informasi yang ditangkap satu di antaranya warga Bukit Kemuning,” kata Camat Bukit Kemuning Habibi, Senin (30/5/2022).

Diketahui anggota Densus datang ke rumah orang tuanya untuk meminta tanda tangan mereka.

Kemudian dilakukan penangkapan langsung di Pulau Jawa. 

Ia menerangkan selama ini, IA kuliah di sebuah universitas di Pulau Jawa.

Baca juga: Curi 161 Tandan Sawit, Pria di Lampung Utara Diciduk Polisi

Baca juga: Rampas 2 Ponsel Milik Warga, Pria di Lampung Utara Diciduk Polisi

“Jadi mereka benar-benar hanya sifatnya pemberitahuan saja ke keluarganya,” ujarnya. 

Dikutip dari Kompas.com, Densus 88 Antiteror Polri menangkap dan menetapkan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) berinisial IA (22), sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.

IA pun terancam hukuman lima tahun penjara.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun," ujar Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Operasi (Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5/2022).

Aswin menjelaskan, IA dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 7, dan Pasal 13A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme Menjadi Undang-undang.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved