Lampung Utara
Rampas 2 Ponsel Milik Warga, Pria di Lampung Utara Diciduk Polisi
Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara berhasil menangkap tersangka pencurian disertai kekerasan (curas).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara berhasil menangkap tersangka pencurian disertai kekerasan (curas).
Penangkapan pelaku pencurian dilakukan pada Rabu (25/5/2022) malam.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, terduga pelaku ditangkap atas dasar laporan korban pada 21 September 2020 lalu.
Kala itu, korban beserta saksi sedang mengendarai sepeda motor jenis Revo, tiba-tiba dari belakang dikejar oleh dua orang laki-laki dengan mengunakan sepeda motor Beat.
Pelaku lalu memepet dan menghentikan korban dan merampas barang milik korbannya.
Baca juga: Anggota Koramil Bukit Kemuning Lampung Utara Amankan Mobil Xenia yang Bawa Kayu Sonokeling
Baca juga: Bawa Kayu Sonokeling, Mobil Xenia Diamankan di Bukit Kemuning Lampung Utara
Dalam aksinya itu pelaku juga mengeluarkan kata-kata ancaman yang membuat korban ketakutan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit ponsel merk oppo A3S warna merah, dan satu unit ponsel merk oppo A5S.
Bila ditafsirkan total kerugian korban diperkirakan sebesar Rp 3,8 juta.
Adapun pelaku berinisial SH usia 30 tahun, beralamatkan di Dusun Talang Paruh, Desa Gunung Labuhan, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Barang bukti yang diamankan polisi bersama pelaku tersebut berupa satu unit ponsel merk oppo A3S warna merah milik korban.
Kronologis penangkapan terhadap pelaku oleh unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan yang dipimpin langsung Kompol Arjon Syafrie ini dilakukan di rumah tersangka.
Lalu tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Kemudian tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Mapolsek Sungkai selatan.
Pada saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara untuk di proses lebih lanjut.
"Dari pengakuan pelaku, dia pernah mengelapkan satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan," ungkap Kompol Arjon Syafrie. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )