Lampung Utara
Bawa Kayu Sonokeling, Mobil Xenia Diamankan di Bukit Kemuning Lampung Utara
Mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BE 1679 KQ itu bermuatan sebanyak 10 batang kayu sonokeling.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Anggota Koramil Bukit Kemuning, Lampung Utara bersama warga mengamankan sebuah mobil bermuatan kayu sonokeling, Selasa (24/5/2022).
Mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BE 1679 KQ itu bermuatan sebanyak 10 batang kayu sonokeling.
Danramil Bukit Kemuning Kapten Inf Harpian Sari membenarkan adanya penangkapn mobil tersebut.
Namun, saat ditangkap pengemudi melarikan diri.
“Alhasil, hanya mobil dan muatan yang diamankan,” ujarnya.
Baca juga: Sedang Menyusun Kayu Gelondongan, Pelaku Ilegal Logging Diringkus Polisi
Harpian mengatakan, awalnya anggota menerima telepon dari warga yang mencurigai adanya aktivitas penebangan liar di hutan kawasan.
Kemudian anggota melakukan peninjauan ke lokasi.
Di tengah perjalanan, di jalan Desa Tanjung Baru, Bukit Kemuning, pihaknya berpapasan dengan mobil yang mengangkut kayu tersebut.
Petugas sempat mengejar mobil itu karena enggan berhenti.
Pelarian itu terhenti saat mobil masuk ke jalan buntu.
“Pengendara dan rekannya yang ada di mobil berhasil kabur masuk dalam semak-semak dan meninggalkan mobil yang mengangkut kayu sonokeling dan ponsel di dalam mobil," ujarnya.
Selanjutnya, kayu ilegal dan barang bukti lainnya diserahkan ke Polsek Bukit Kemuning.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )