Berita Terkini Artis
Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara Imbas Unggah Dokumen Ahmad Sahroni
Pegiat media sosial Adam Deni dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022)
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Ia tak bisa menyembunyikan kesedihannya setelah jaksa menuntut Adam Deni 8 tahun penjara terkait dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Susiani tak henti-hentinya menangis sembari memeluk Adam Deni.
"Saya selalu dukung saya yakin anak saya benar," kata Susiani kepada awak media.
"Saya selalu dukung, saya cuma bisa doa aja," lanjutnya.
Usai sidang, di hadapan awak media Adam Deni meluapkan perasaannya.
Ia pun meminta bantuan awak media untuk selalu mengawal kasusnya.
“Teman-teman saya mohon banget, karena saya sudah tidak bisa bersuara di mana-mana, ayolah bantu saya, bantu banget saya minta tolong, kalau di luar saya yakin bisa memperjuangkan,” ujar Adam Deni kepada awak media.
Adam Deni merasa dirinya dizalimi dengan kasus yang kini tengah ia hadapi.
“Siapapun yang menzalimi saya, maupun jaksa maupun hakim nanti saya yakin akan ada balasan dari Allah,
yang penting saya berdoanya semoga pengadilan ini tidak terseret nanti itu saja, mudah-mudahan," lanjutnya.
Pada sidang sebelumnya, Adam Deni mengaku lupa untuk memburamkan (blur) nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada konten yang diunggahnya di media sosial.
Deni sapaan akrabnya mengatakan, dokumen itu didapatkannya dari Ni Made Dwita yang melalukan transaksi jual beli sepeda mewah secara langsung dengan Sahroni.
Ia juga mengaku sudah diingatkan oleh rekannya itu untuk menutup atau memburamkan nama-nama yang tercantum karena melibatkan banyak orang.
Meski sudah diingatkan, Adam Deni ternyata lupa dan langsung mengunggahnya di media sosial pribadinya.
Aksinya itu, kata Deni, juga diprotes oleh rekannya Ni Made Dwita.