Kasus Asusila Anak di Lamteng
Breaking News, Polres Lamteng Berhasil Tangkap Pelaku Perbuatan Asusila pada Anak di Bawah Umur
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.
Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial AM (21), warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, di Kampung Karang Endah, Senin (22/5/2022) lalu, di Kampung Karang Endah.
Penangkapan AM berkat laporan pelapor Evi (34), kerabat korban berinisial SV (13), warga Kecamatan Terbanggi Besar yang diduga menjadi korban asusila oleh pelaku AM.
Kepala Satreskrim AKP Edi Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, modus pelaku menyetubuhi korban dengan cara menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
"Pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial (medsos) pada akhir 2021 lalu. Lalu keduanya bertemu dan saling berpacaran," terang AKP Edi Qorinas, Rabu (1/6/2022).
Setelah itu, pelaku mengajak korban bermain ke rumahnya di Poncowati. Di sanalah pelaku beraksi menggagahi korban.
"Saat ini pelaku masih kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut, karena masih ada laporan lain terkait korban lainnya oleh pelaku (AM)," terang Kasatreskrim.
(tribunlampung.co.id/syamsir alam)