Bandar Lampung

Penjelasan PTPN VII, Soal Perkara Eks Pimpinan Anak Perusahaan Merugikan Rp 5 M

Manajemen PTPN VII dalam klarifikasinya, persoalan itu yang terjadi pada anak perusahaan, bergerak di bidang pengelolaan peternakan sapi.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Uang. PTPN VII memberi penjelasan terkait perkara eks pimpinan anak perusahaan yang merugikan keuangan hingga Rp 5 miliar. 

Berlanjut dengan gelar perkara, dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

"Hasil dari gelar perkara, disimpulkan ada satu orang memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka," kata Alsyahendra, Selasa (31/5/2022).

Kendati demikian, pihaknya belum dapat membeberkan identitas tersangka, termasuk detail perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Dari informasi yang diperoleh, tersangka disebut-sebut pernah menjabat sebagai pimpinan anak perusahaan PTPN VII.

"Untuk lengkapnya nanti segera kita ungkap ke publik," jelas Alsyahendra.

Alsyahendra menambahkan, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polresta Bandar Lampung.

Namun, diambil alih Polda Lampung sejak September 2021.

Diketahui, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2016.

Dugaan korupsi terkait pengaturan lelang tender pengadaan unit crane.

Dalam pengadaan barang tersebut, diduga terjadi markup anggaran.

Bahkan Alsyahendra mengaku hasil audit dalam perkara tersebut sudah diketahui.

"Hasil audit sudah keluar. Untuk kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5 miliar lebih," sebutnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Muhammad Joeviter)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved