Bandar Lampung

Penjelasan PTPN VII, Soal Perkara Eks Pimpinan Anak Perusahaan Merugikan Rp 5 M

Manajemen PTPN VII dalam klarifikasinya, persoalan itu yang terjadi pada anak perusahaan, bergerak di bidang pengelolaan peternakan sapi.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Uang. PTPN VII memberi penjelasan terkait perkara eks pimpinan anak perusahaan yang merugikan keuangan hingga Rp 5 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Manajemen PTPN VII memberikan penjelasan terkait perkara penyalahgunaan kewenangan mantan pimpinan anak perusahaan yang merugikan keuangan hingga Rp 5 miliar.

Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan mengungkapkan bahwa kasus yang dimaksud, dalam kaitannya dengan pengusutan perkara yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Manajemen PTPN VII dalam klarifikasinya menyebutkan, persoalan itu yang terjadi pada anak perusahaan, yang bergerak di bidang pengelolaan peternakan sapi. 

Dimana telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh salah satu mantan (eks) pimpinan anak perusahaan. Ia menekankan, penyalahguna wewenang ini bukan sebagai mantan Direktur PTPN VII.

Melainkan, mantan pimpinan anak perusahaan pada masa jabatan 2016-2020.

Baca juga: Berita Foto Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Lampung, dan Dirut PTPN VII Pantau Pasar Murah Migor

Baca juga: Eva Dwiana Apresiasi Pasar Murah PTPN VII

Bahwa persoalan itu terjadi pada pengelolaan keuangan.

Sehingga menyebabkan kerugian perusahaan hingga mencapai Rp 5 miliar.

Atas penyimpangan tersebut, kata Bambang, Manajemen PTPN VII telah menetapkan sanksi penegakan disiplin kepada mantan pimpinan anak perusahaan yang bermasalah itu.

Tidak hanya sampai disitu, lanjut dia, sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan hingga pemutusan hubungan kerja.

"Serta kewajiban mengembalikan sejumlah kerugian yang terjadi," kata Bambang, Rabu (1/6/2022).

Bambang mengungkapkan, sejak awal Manajemen PTPN VII mendukung penuh langkah aparat penegak hukum, terkait upaya penegakan hukum di Polda Lampung kepada oknum tersebut.

Manajemen PTPN VII mendukung penuh langkah aparat untuk melakukan tindakan penegakan hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan mantan pimpinan anak perusahaan PTPN VII sebagai tersangka dugaan korupsi.

Tersangka yang belum diungkap indentitasnya ini diduga merugikan negara mencapai Rp 5 miliar.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Alsyahendra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved