Bandar Lampung

Unila Buka Penerimaan Jalur PMPAP 2022, Ini Persyaratannya

Unila memberikan kesempatan bagi siswa lulusan SMA terkategori kurang mampu untuk bisa masuk kampus hijau ini melalui jalur PMPAP.

Dokumentasi Unila
Unila buka Penerimaan Mahasiswa Baru jalur PMPAP. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Universitas Lampung (Unila) memberikan kesempatan bagi siswa lulusan sekolah menengah atas (SMA) terkategori kurang mampu untuk bisa masuk kampus hijau ini melalui jalur Penerimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan (PMPAP).

Koordinator Humas Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri (PMBPTN) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 Muhamad Komarudin mengatakan, waktu pendaftaran hanya 10 hari terhitung 1-10 Juni 2022.

"Sosialisasi terkait PMPAP telah kami lakukan sejak Mei lalu. Jalur ini dikhususkan bagi calon mahasiswa dari kondisi perekonomian kurang mampu," jelas Komarudin kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (1/6/2022).

Waktu untuk penerimaan berkas pada 2-13 Juni 2022 dan verifikasi berkas dilakukan pada 18-19 Juni 2022.

"Pengumuman hasil seleksi berkas dilakukan pada 21 Juni 2022. Selanjutnya ada wawancara terjadwal 25-26 Juni 2022. Pengumuman yang lolos pada 18 Juli 2022," paparnya lebih lanjut.

Mengenai persyaratan lebih spesifik calon mahasiswa yakni berasal dari SMA/ MA/ SMK/ MAK/sederajat di Provinsi Lampung yang lulus tahun 2020 2021 dan 2022.

"Bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 telah memiliki ijazah SMA/ MA/ SMK/ MAK/sederajat," kata Komarudin.

Bagi lulusan tahun 2022 sekurang-kurangnya telah memiliki Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru dan dibubuhi cap.

Jurusan IPA boleh memilih dua prodi Saintek sedangkan Jurusan IPS dan Bahasa boleh memilih dua prodi Soshum diluar program studi di Fakultas Kedokteran.

"Bukti keterangan berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Desa/ Kepala Kampung/ Kepala Pekon/ Lurah dan surat pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan," bebernya.

Syarat lainnya, calon mahasiswa tidak pernah tinggal kelas selama menempuh pendidikan di SMA/ MA/ SMK/ MAK/sederajat.

Nilai mata pelajaran pada raport dari semester I sampai semester VI memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sekolah.

"Tidak terdaftar juga sebagai peserta SMMPTN, bagi yang sudah mendaftar di SMMPTN sebelum pengumuman ini dikeluarkan jika memenuhi syarat dan ingin mengikuti PMPAP agar melapor kepada Panitia Simanila PMPAP dengan membuat surat pernyataan diatas materai," kata dia lebih lanjut.

Syarat terakhir dimana calon mahasiswa tidak terdaftar sebagai peserta yang telah dinyatakan lolos pada jalur SNMPTN 2022.

"Juga membuat pernyataan bersedia digugurkan apabila diterima SBMPTN 2022, bagi peserta yang juga mengikuti seleksi SBMPTN," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved