Lampung Barat
Selain Buku Nikah, Pengantin di Lampung Barat Terima KTP dan KK Baru Seusai Ijab Kabul
Maryan Hasan berharap dengan dilakukannya kerjasama tersebut dapat mempermudah dan mempercepat pemerintah dalam melayani masyarakat.
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Penanda tanganan kerjasama layanan saksi Calon pengantin (Catin) antar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Agama Lampung Barat dan Pengadilan Agama Krui disaksikan langsung oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus di Masjid Nurul Ilmi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Lampung Barat, Kamis (2/6/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat, Maryan Hasan mengungkapkan kerjasama yang dilakukan terhadap Disdukcalil, Kemenag Lampung Barat dan Pengadilan Agama Krui, tentang Program Percepatan Pelayanan Sistem Informasi Catatan Perkawinan (Saksi Catin) tersebut, berangkat dari pemikiran kemenag Lambar yang sepakat untuk memberikan pelayanan, kemudahan terhadap calon pengatin yang telah melakukan akad nikah, agar hak mereka segera dapat diserahkan tanpa harus menunggu lama.
"Diharapakan setelah dilakukan kerjasama ini, ketika telah terjadi Ijab kabul pasangan suami istri, selain langsung mendapatkan buku nikah mereka juga langsung mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah berstatus tidak lajang lagi dan Kartu Keluarga (KK)," ungkap Maryan.
Selain itu, Maryan Hasan berharap dengan dilakukannya kerjasama tersebut dapat mempermudah dan mempercepat pemerintah dalam melayani masyarakat khususnya di bidang catatan sipil.
Sementara, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, memberi apresiasi serta mendukung penuh terhadap program Kementerian agama Lampung Barat, yang tujuannya dapat memberikan pelayanan yang mudah dan cepat terhadap masyarakat terkait pencatatan buku nikah, kartu tanda penduduk, kartu keluarga.
Baca juga: IPSI Lampung Barat Gelar Muscab, Bupati Parosil Dorong untuk Berprestasi hingga Kancah Internasional
Baca juga: Pemkab Lampung Barat Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual
"Untuk saat ini memang yang masih menjadi kendala, hari ini dilakukan ijab kabul pernikahan tetapi Kartu Tanda Penduduknya tidak dapat segera berubah statusnya dari lajang menjadi menikah," ujar Bupati Parosil.
Namun tidak hanya itu, Pakcik sapaan akrab bagi bupati Lampung Barat juga berharap selain melakukan program mengenai terhadap catatan sipil dan surat nikah atau akte nikah, Kementerian agama juga dapat turut serta dalam melakukan penurunan angka stunting.
"Kedepan diharapkan kementerian agama dapat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Diskes) untuk menciptakan keturunan yang sehat dan cerdas," ungkap dia.
Kemudian, Parosil juga berharap setelah dilakukannya kerjasama tersebut, terdapat sebuah kolaborasi yang bersinergi antara pengadilan agama terhadap Dinas Kependudukan agar kedepannya pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih baik.
(Tribunlampung.co.id /Saidal Arif)