Lampung Selatan

Diadukan Warga, Penyalahguna Narkoba di Lampung Selatan Diringkus Polisi

Warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan berinisial AY (34) diamankan akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan berinisial AY (34) diamankan akibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan berinisial AY (34) diamankan akibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba pada Selasa (31/5/2022).

"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang sering terjadi dirumah pelaku," kata Edwin, Jumat (3/6/2022)

"Usai menerima Informasi dari warga kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti di kediamannya," jelasnya.

Edwin mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan di Lampung Selatan Relatif Normal Rp 23-25 Ribu

Baca juga: BKD Lampung Selatan Pastikan Tidak Ada PNS dan PPPK Formasi 2021 yang Mundur

"Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu klip paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu, plastik klip kosong dan satu unit HP," katanya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

"Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 112, Pasal  114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved