Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Minta Guru PPPK Sabar Tunggu SK
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta ribuan guru bersabar menunggu SK. SK guru PPPK dalam proses dan segera diberikan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa bersabar menunggu surat keputusan (SK). SK guru PPPK dalam proses dan segera diberikan.
Pernyataan ini diungkapkan Eva Dwiana menjawab keresahan 1.166 guru PPPK di Bandar Lampung yang belum juga menerima SK pada Kamis (2/6/2022).
Mereka telah diangkat pada Desember 2021 dan proses verifikasi berkas telah selesai di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada akhir April 2022.
Menurut pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung, penyerahan SK tersebut harus melewati sejumlah proses.
Satu di antaranya PPPK harus ada perjanjian kerja dengan Pemkot Balam.
Baca juga: Pengelola Wisata di Bandar Lampung Geber Promo Tarik Banyak Pengunjung
Baca juga: Materai Senilai Rp 1,5 M Dilaporkan Hilang Dicuri saat Bongkar Muat di Kantor Pos Bandar Lampung
Saat ini para guru PPPK sedang proses membuat perjanjian kerja itu.
"Ini sedang dalam proses, terhambat karena ada penyesuaian berdasar dari ketentuan dan sistem dari BKN," kata Wali Kota Eva.
Eva mengungkapkan, keterlambatan pemberian SK pengangkatan guru PPPK ini tidak ada kaitannya dengan ketersediaan anggaran.
Menurutnya, keterlambatan itu murni faktor teknis.
"Bukan (karena anggaran), kita sudah sesuaikan kebutuhan dengan keadaan keuangan," jelas Eva.
Meski begitu, ia mengakui jika keterlambatan pemberian SK tersebut berpengaruh terhadap pendapatan para guru PPPK.
Namun menurutnya, jika guru tersebut sebelumnya bekerja sebagai tenaga honor sekolah negeri di Bandar Lampung maka masih menerima gaji selama masih bertugas.
Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Eva Klaim Penundaan SK PPPK Guru Bukan Karena Anggaran
Baca juga: Jadi Calhaj Termuda Bandar Lampung, Dinto Terharu Bisa Berangkat Bareng Orang Tua dan Kakak
"Tapi kalau dia dari sekolah swasta atau dari daerah lain itu kita juga tidak paham," jelas Eva.
Proses Penyelesaian
Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, keterlambatan yang diklaim akibat kendala aturan itu sudah dalam proses penyelesaian.