Berita Terkini Artis
Kecanduan Narkoba, Gitaris Kahitna 12 Kali Beli Psikotropika Via Online
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Andrie Bayuajie mengonsumsi obat penenang tersebut sejak 2017 silam.
Terkait hal ini, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Diketahui, Andrie diamankan di kosan yang berada di kawasan Cilandak.
"Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada musisi yang yang diduga mengkonsumsi psikotropika," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
"Yang bersangkutan salah seorang personel grup band Kahitna dan masih aktif," lanjutnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kali ini personel band terkenal ditangkap terkait kasus narkoba.
"Iya benar ada penangkapan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menyebut AB alias Andrie Bayuadjie ditangkap di kawasan Cilandak Jakarta Selatan pada Kamis, (3/6/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Saat itu Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh katim opsnal unit 2.
Hasil penyelidikan, Tim melakukan penangkapan terhadap Andrie di Rumah Kost Cilandak Heights Lantai 2 Kamar 208 JI Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat penangkapan polisi menyita 45 butir valdimex diazepam (Psikotropika golongan IV).
Profil grup band Kahitna
Kahitna adalah sebuah grup musik asal Bandung, Jawa Barat yang dibentuk oleh musisi Yovie Widianto pada 24 Juni 1986.
Kahitna berhasil menggabungkan unsur jazz, pop, fussion, dan etnik yang mampu memikat hati jutaan penggemarnya.
Nama Kahitna berasal dari Bahasa Filipina yang berarti 'meskipun demikian'.
Namun akhirnya kata tersebut diplesetkan menjadi bahasa Sunda 'Ka' dan 'Na' yang merupakan awalan dan akhiran, sehingga bila disatukan artinya akan menjadi 'yang paling hits'.