Bandar Lampung

Polisi Tangkap Warga Jati Agung Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Tim opsnal Tekab 308 Polsek Tanjungkarang Timur menangkap seorang pria pelaku pencurian sepeda motor.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Tanjungkarang Timur
Pria berinisial MI (18) warga Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan ini diamankan karena melakukan pencurian di wilayah Bandar Lampung. 

Selanjutnya bekerja sama dengan Tim Opsnal Polsek Jati Agung Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti.

Berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih milik korban.

Tersangka MI dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjungkarang Timur guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sudan mengakui perbuatannya, setelah kita amankan beserta barang bukti di lokasi penangkapan," kata Doni.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Doni pencurian tersebut berawal saat pelaku datang seorang diri ke penginapan tersebut.

Pelaku yang berdalih hendak menginap di penginapan tersebut melihat kunci motor korban di dekat area parkiran motor.

Setelah diambil, pelaku lalu mencocokkan kunci tersebut dengan motor yang ada di parkiran.

"Itu dilakukan tersangka karena kondisi sepi. Setelah dicocokkan, dapat dan langsung dibawa kabur motor nya," kata Doni.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Doni.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved