Bandar Lampung

Polisi Tangkap Warga Jati Agung Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Tim opsnal Tekab 308 Polsek Tanjungkarang Timur menangkap seorang pria pelaku pencurian sepeda motor.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Tanjungkarang Timur
Pria berinisial MI (18) warga Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan ini diamankan karena melakukan pencurian di wilayah Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim opsnal Tekab 308 Polsek Tanjungkarang Timur menangkap seorang pria pelaku pencurian sepeda motor.

Pemuda berinisial MI (18) warga Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan ini diamankan karena melakukan pencurian di wilayah Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Arianto mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya Senin (23/5/2022) malam.

Penangkapan terhadap tersangka MI berawal dari laporan korban, Fandi (28) warga Bumi Waras, Bandar Lampung.

Korban melaporkan tindak pidana pencurian yang dialaminya pada 9 Mei 2022.

Baca juga: 3 Pelajar Terlibat Tawuran di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Baca juga: 160 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ikuti Pengobatan Gratis  

"Korban merupakan penjaga penginapan di Jalan Soekarno Hatta, Kalibalau Kencana, Bandar Lampung," kata Doni, Sabtu (4/6/2022).

Doni menjelaskan, berdasarkan laporan korban mengalami pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, dengan plat nomor kendaraan BE 2070 BE.

Adapun pada saat kejadian yang diperkirakan terjadi antara pukul 05.00 WIB, korban sedang mematikan lampu di sekitar penginapan tersebut.

Sebelum mematikan lampu dan mengecek area penginapan, korban terlebih dahulu meletakkan kunci motor di atas sebuah drum dekat parkiran motor.

Selang beberapa menit setelah itu, korban kembali ke area parkiran motor.

Namun korban terkejut karena kunci motor yang diletakkan tadi sudah hilang.

"Setelah dicek, ternyata kunci motor hilang bersamaan sepeda motor yang diparkir di parkiran tersebut," kata Doni.

Setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal Polsek Tanjungkarang Timur lalu melakukan penyelidikan.

Akhirnya aparat mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pencurian motor tersebut.

"Kami mendapatkan informasi bahwa  keberadaan pelaku di daerah Jati Agung Lampung Selatan," kata Doni.

Selanjutnya bekerja sama dengan Tim Opsnal Polsek Jati Agung Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti.

Berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih milik korban.

Tersangka MI dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjungkarang Timur guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sudan mengakui perbuatannya, setelah kita amankan beserta barang bukti di lokasi penangkapan," kata Doni.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Doni pencurian tersebut berawal saat pelaku datang seorang diri ke penginapan tersebut.

Pelaku yang berdalih hendak menginap di penginapan tersebut melihat kunci motor korban di dekat area parkiran motor.

Setelah diambil, pelaku lalu mencocokkan kunci tersebut dengan motor yang ada di parkiran.

"Itu dilakukan tersangka karena kondisi sepi. Setelah dicocokkan, dapat dan langsung dibawa kabur motor nya," kata Doni.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Doni.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved