Curanmor di Lampung Tengah
Breaking News Polsek Anakratu Aji Tangkap Buron Curanmor di Bekasi
Kapolsek Anakratu Aji Iptu Saiful Anwar mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, penangkapan RA berkat koordinasi dengan Satreskri
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Unit Reskrim Polsek Anakratu Aji, Lampung Tengah menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor.
Pelaku berinisial RA (22) itu diringkus di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/6/2022) lalu.
Kapolsek Anakratu Aji Iptu Saiful Anwar mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, penangkapan RA berkat koordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Tengah dan Polsek Cikarang Selatan.
"Setelah menjadi DPO di Polsek Anakratu Aji sejak tahun lalu, pelaku berinisial RA diketahui berdomisili di Cikarang, Bekasi,” kata Iptu Saiful Anwar, Minggu (5/6/2022).
“Setelah kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lamteng dan Polsek Cikarang Selatan, akhirnya keberadaan RA diketahui di sana dan dilakukan penangkapan, Kamis (1/6/2022) lalu," tambahnya.
Baca juga: Mau Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi Malah Dapati 8,5 Kg Ganja di Kontrakan Bandar Lampung
RA merupakan DPO kasus pencurian satu unit sepeda motor Morin Super X nopol BE 3923 BI warna hitam milik Warjianto, warga Kampung Gedung Sari, Maret 2022 lalu.
"Modus pelaku RA mencuri motor korban yang pada saat kejadian sedang diparkir di tepian Kali Kemang di Kampung Sukajaya. Setelah itu pelaku diketahui melarikan diri ke Bekasi," kata Iptu Saiful Anwar.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )