Bandar Lampung
Mau Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi Malah Dapati 8,5 Kg Ganja di Kontrakan Bandar Lampung
Penggerebekan yang dilakukan di sekitar wilayah Panjang Selatan, Panjang, Bandar Lampung, Senin (30/5/2022) dini hari itu tak berhasil menangkap sang
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tekab 308 Polresta Bandar Lampung memang gagal menangkap seorang target operasi (TO) kasus pencurian kendaraan bermotor alias curanmor.
Penggerebekan yang dilakukan di sekitar wilayah Panjang Selatan, Panjang, Bandar Lampung, Senin (30/5/2022) dini hari itu tak berhasil menangkap sang target.
Namun, petugas justru menemukan puluhan bungkus paket ganja kering dari dalam kamar kontrakan tersebut.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menjelaskan, barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan seberat 8,5 kilogram.
Ganja tersebut dibungkus lakban warna cokelat dalam berbagai ukuran.
Baca juga: Polres Lampung Tengah Sita 176 Gram Sabu dan 1.120 Gram Ganja Selama Operasi Antik Krakatau
"Kami menemukan delapan bungkus besar dan 15 bungkus kecil berisi ganja," kata Devi.
Devi menyatakan, barang bukti tersebut diduga kuat milik pria berinisial YG, yang menghuni kontrakan tersebut.
YG merupakan target operasi atas kasus curanmor.
"YG salah satu TO kami dalam Operasi Sikat Krakatau 2022," sebutnya.
Devi menjelaskan, pada saat penggerebekan, YG diketahui sedang tidak berada di kontrakannya.
Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku.
"Dengan adanya barang bukti ini, kami menduga dia ini juga pemain narkoba," imbuh dia.
Saat ini barang bukti ganja telah diserahkan ke Satnarkoba Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menyatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas temuan ganja tersebut.
Gigih mengungkapkan, kemungkinan besar ganja tersebut berasal dari jaringan Aceh.