Lampung Barat
Dua Pelaku Pencurian di Rumah Pengurus Masjid di Lampung Barat Diamankan Polisi
Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat berhasil meringkus dua pelaku pembobol rumah pengurus masjid di Pajar Bulan, Lampung Barat.
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat berhasil meringkus dua pelaku pembobol rumah pengurus masjid di Pajar Bulan, Lampung Barat.
Pelaku diamankan di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Utara, pada Sabtu (4/6/2022).
Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku terjadi pada Sabtu tanggal (29/5/2022) silam, sekira Pukul 10.00 WIB.
"Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara membobol pintu belakang rumah korban beinisial MS, seorang pengurus masjid An nur di Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong," kata Kapolsek, Minggu (5/6/2022).
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit handphone dan uang tunai sekira Rp 9 juta.
Baca juga: TKI Asal Mesuji yang Meninggal di Taiwan Dimakamkan Hari Ini
Baca juga: Polres Lampung Barat Mengamankan Pelaku Pencurian Motor, Tersangka Beraksi di Tempat Hajatan
Korban lalu melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Mapolsek Sumber Jaya.
Kemudian, pada Sabtu (4/6/2022) kemarin, unit Reskrim Polsek Sumber Jaya mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di kontrakannya sekitaran Terminal Kampung Rambutan, Jakarata Utara.
"Kita lakukan kordinasi dengan Polsek Ciracas, kemudian kita langsung lakukan pengerjaran terhadap pelaku," ujar Baskoro Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya menambahkan.
Dua tersangka, yakni RI (40) dan MN (21) berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, jaket berwarna merah serta satu unit sepeda motor matic yang di gunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kini dibawa ke Polres Lampung Barat.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan peberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)