Lampung Barat
Polres Lampung Barat Mengamankan Pelaku Pencurian Motor, Tersangka Beraksi di Tempat Hajatan
Seorang pelaku pencurian motor di Lampung Barat diamankan oleh polisi. pelaku berinisial IY (21).
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat – Seorang pelaku pencurian motor di Lampung Barat diamankan oleh polisi.
IY (21), pelaku pencurian motor di Pekon Pagar Dewa, Sukau, diamankan oleh unit Reserse Kriminal Polres Lampung Barat.
Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mendampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP / 268 /VI / 2022 / SEK BABU /RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG Tanggal 02 Juni 2022.
Aksi pelaku terjadi pada Minggu (28/11/2021) silam. Aksi pencurian bermula saat korban berinisial AS berangkat dari rumahnya menuju Pekon Jagaraga, kecamatan Sukau untuk menghadiri acara hajatan kerabatnya.
Korban memarkir motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol BE 8952 QA di halaman rumah warga yang tidak jauh dari lokasi acara.
Baca juga: Pukuli Istri Pakai Kursi, Warga Way Kanan Lampung Diringkus Polisi
Baca juga: Demi Bayar Utang, Warga Natar Nekat Lakukan Pencurian dengan Modus Penodongan
Korban merupakan salah satu panitia dalam acara hajatan tersebut.
"Saat itu korban sudah mengunci stang sepeda motor miliknya itu," kata Kapolsek.
Acara tersebut selesai sekira pukul 21.30 WIB, setelah itu korban berpamitan pulang dan menuju tempat ia memarkirkan sepeda motornya.
"Saat korban hendak pulang ia terkejut lantaran mendapati sepeda motor tersebut telah hilang," ucap Kapolsek.
Kemudian, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Balik Bukit.
Dari laporan tersebut, Polsek Balik Bukit langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya pada Jumat (3/6/2022) tim Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan pelaku IY(21) dikediamannya di Dusun Gandasuli, Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Balik Bukit.
"Setelah kita amankan lalu pelaku kita lakukan interogasi, kemudian tersangka mengakui perbuatannya," ujar Iptu Arnis Daely.
Untuk mengihilangkan jejak, pelaku mengubah warna motor mikik korban, yang sebelumnya berwarna merah maron menjadi warna hitam dengan tujuan agar sepeda motor tersebut tidak dikenali lagi oleh pemiliknya.
Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan mendekam di jeruji besi di Polres Lampung Barat.
Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak Pidana pencurian dengan peberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id /Saidal Arif)