Pringsewu

Polisi Ringkus Buronan Curanmor di Pasar Gadingrejo Pringsewu

JM dibekuk polisi saat sedang berada di wilayah Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Jumat (3/6/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Gadingrejo
Polsek Gadingrejo meringkus buronan kasus curanmor di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polsek Gadingrejo berhasil meringkus seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di pasar tradisional Pekon Yogyakarta, Gadingrejo.

JM dibekuk polisi saat sedang berada di wilayah Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Jumat (3/6/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Menurut Kapolsek Gadingrejo Inspektur Satu Anwar Mayer Siregar, buronan tersebut berinisial JM (41), warga Dusun Talang Pancasila, Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

"Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil meringkus seorang pelaku curanmor berinisial JM. Tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember tahun lalu," ujar Mayer, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (5/6/2022).

Sebelumnya JM diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Regina Yogi Safitri (17) pada 16 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Polisi Ringkus Satu Pelaku Curanmor di Wono Agung Tulangbawang

Pencurian dilakukan JM bersama seorang temannya, MA alias Man Pincang, yang sudah terlebih dahulu ditangkap polisi.

Aksi pencurian tersebut terlebih dahulu direncanakan di rumah JM.

Selain itu, kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan juga milik JM.

"Sepeda motor milik tersangka juga sudah berhasil kami amankan," terang Mayer.

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Gadingrejo.

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Selain sebagai pelaku pencurian sepeda motor, ternyata JM juga pernah divonis dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Residivis ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandar Lampung pada 2016 lalu.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved