Berita Terkini Artis

Artis Olla Ramlan Resmi Cerai dari Aufar Hutapea

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Olla Ramlan pada 23 Mei 2022.

Tayang:
Editor: taryono
(Kolase Tribunnews/ Instagram @aufar.hutapea)
pasangan Olla Ramlan dan Aufar Hutapea. (Kolase Tribunnews/ Instagram @aufar.hutapea) 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis Olla Ramlan akhirnya resmi cerai dari sang suami, Aufar Hutapea.

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah memutuskan perkara perceraian mereka pada Senin (6/6/2022). 

Hal itu dikonfirmasi oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah. 

"Untuk perkara tersebut telah selesai hari ini dengan penyelesaian perkara secara elitigasi dan untuk perkara tersebut," ujar Taslimah di PA, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022). 

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Olla Ramlan pada 23 Mei 2022.

Baca juga: Olla Ramlan Pastikan Tak Ada Jejak Ribut dengan Suami, Demi Mental Anak

Baca juga: Olla Ramlan Cerai Baik-baik dengan Aufar Hutapea, Tanpa Pertengkaran dan Pertikaian

"Dari gugatan penggugat tersebut, gugatannya untuk dapat bercerai dengan penggugat dikabulkan," lanjut Taslimah. 

Selain itu, Olla Ramlan mendapatkan hak asuh anak dalam putusan cerai tersebut.

Sedangkan Aufar Hutapea wajib membayar nafkah bagi kedua anaknya. 

"Selanjutnya untuk anak dari penggugat itu jatuh atau berada dalam asuhan pemeliharaan penggugat (Olla Ramlan) serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat (Aufar Hutapea)," kata Taslimah. 

"Serta tuntutan dari penggugat mengenai mut'ah dan nafkah selama masa iddah dikabulkan," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Taslimah menambahkan tidak adanya gugatan harta gana gini yang permasalahkan oleh kedua belah pihak. 

"Enggak ada (harga gana gini) hanya itu saja yanh disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," ungkap Taslimah. 

Baca juga: Harus Merelakan Biduk Rumah Tangganya Berakhir, Olla Ramlan Tak Ributkan Soal Hak Asuh Anak

Baca juga: Olla Ramlan Bebaskan Anaknya Memilih, Istri Aufar Hutapea: Ga Ada Bekas Orang Tua

Kendati demikian, pihak tergugat yakni Aufar Hutapea diberikan kesempatan untuk pikir-pikir mengajukan banding atas putusan cerai tersebut selama 14 hari ke depan. 

"Jadi ada masa sejak dibacakan putusan tersebut pihak penggugat atau tergugat menerima atau tidak selama 14 hari kedua belah pihak pikir-pikir menerima atau tidak," pungkasnya. 

Sebagai informasi, presenter Olla Ramlan dikabarkan mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Aufar Hutapea pada 23 Maret 2022 silam.    

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved