Tanggamus

Keluarga Dede Saputra Berharap Tuntutan Seumur Hidup JPU, Dapat Dikabulkan Hakim PN Kota Agung

Sidang kasus pembunuhan Dede Saputra (32), owner Dede Cell Gisting pada Senin (12/7/2021) silam, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Istimewa
Tangisan istri almarhum Dede Saputra, usai menghadiri persidangan di PN Kota Agung, Senin (6/6/2022) sore. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Sidang kasus pembunuhan Dede Saputra (32), owner Dede Cell Gisting yang jenazahnya dibuang di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (12/7/2021) silam, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung.  

Kini proses persidangan mencapai pada tahap tuntutan terhadap dua terdakwa, Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23) bin Yuzambi, warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, dan Syahrial Aswad (34) bin Amsar, warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, pada Senin (6/6/2022) sore.

Demi kelancaran persidangan, Polres Tanggamus menurunkan personelnya untuk mengawal ketat persidangan tersebut.

Di lokasi persidangan, tampak puluhan keluarga korban yang hadir untuk memberikan dukungan maupun untuk mengetahui tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tak hanya keluarga korban, belasan keluarga tersangka juga tampak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Meski demikian, tak terlihat adanya gesekan yang menimbulkan kericuhan baik dari keluarga korban maupun keluarga terdakwa. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ary Qurniawan yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung didampingi Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, dan Hakim Anggota II Murdian.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Tahun 2018 Terungkap Setelah Pelaku Mengaku Dihantui Arwah Korban

Lalu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang bertindak sebagai penuntut umum yaitu Imam Yudha Nugraha. 

Sementara Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa, terdiri dari Endy Mardeny, Wahyu Widiyatmiko, Hanna Mukaromah, dan Irwan Parlindungan Siregar.

Dari uraian tuntutan yang dibacakan Imam Yudha selaku JPU, bahwa terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra. 

"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan," jelas Imam.

"Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada," sambungnya. 

Ia meneruskan, berdasarkan uraian itu, dirinya selaku JPU dalam perkara ini dengan memperhatikan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan beberapa poin, di antaranya:

1. Menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum. 

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 

3. Menyatakan barang bukti satu buah kacamata, sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga. 

4. Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.

Baca juga: Langgar Prokes hingga Jadi TKP Pembunuhan, Kafe Tokyo Space Hampir Dipastikan Dicabut Izin Usahanya

Setelah sidang tersebut rampung, sejumlah keluarga korban keluar dari ruang pengadilan.

Terlihat seorang wanita berhijab berjalan terhuyung-huyung dipapah dua wanita lain, nafasnya tersengal seolah menahan kesedihan mendalam. 

Perempuan tersebut rupanya Sari Purba Puspasari, istri dari Dede Saputra. 

Berulang kali ia ingin melontarkan sepatah dua patah kata dari mulutnya.

Namun, beberapa kali pula ia tersedak akibat menahan tangis.

Usai menenangkan dirinya, akhirnya Sari mampu mengucapkan beberapa kalimat yang menyentuh relung hati.

"Biar almarhum (Dede Saputra) dan anak saya tenang di sana, maka saya minta hukum (terdakwa) seberat-beratnya," kata perempuan berkacamata tersebut seraya menahan isak tangis tatkala hendak memasuki kendaraan yang telah disiapkan keluarganya. 

Di tempat sama, Amriadi selaku kakak kandung korban bersyukur atas tuntutan seumur hidup kepada kedua terdakwa.

Ia berharap, hakim dapat memvonis keduanya dengan hukuman setimpal agar keluarga yang ditinggalkan merasa puas. 

"Syukur alhamdulillah, tuntutan dari JPU sesuai yang kami harapkan dan mudah-mudahan vonis tetap sama seperti itu," harap Amriadi.

"Kepada penuntut dan hakim, agar kedua terdakwa ini tetap diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan tuntutan seumur hidup," lanjutnya. 

Senada, mertua korban bernama Suparman mengaku, ia dan keluarganya cukup puas dengan vonis yang diputuskan.

"Saya minta kepada yang mulia bapak hakim agar jangan sampai berubah putusannya sesuai tuntutan, karena pembunuhan ini sangat sadis," tegasnya.

Sementara itu, Trisno Jhohannes Simanullang selaku Juru Bicara PN Kota Agung  mengungkapkan, tahapan persidangan kali ini adalah penuntutan terhadap terdakwa, selanjutnya akan ada sidang pledoi. 

"Saat ini tahap sidang tuntutan, selanjutnya pledoi pada Hari Selasa, 14 Juni 2022," ungkap Trisno di ruang Media Center PN Kota Agung

"Di mana di situ penasehat hukum terdakwa memberikan pembelaan terhadap terdakwa," imbuhnya. 

Baca juga: Kronologi Anggota TNI Jadi Korban Pembunuhan di Kafe Bandar Lampung

Sebagai informasi, persidangan terhadap kedua terdakwa merupakan tindak lanjut proses hukum atas penemuan jenazah seorang pria bernama Dede Saputra yang terbungkus kantong plastik di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, pada Senin (12/7/2021) silam.

Kala itu gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pugung telah berupaya keras mengumpulkan potongan teka-teki itu agar menjadi satu rangkaian utuh demi mengungkap motif para pelaku pelaku pembunuhan pria pemilik konter ponsel Dede Cell tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka. 

Dalam konferensi pers pada 15 Juli 2021 terungkap, Bakas Maulana mengaku mengenal korban saat bermain futsal di Lapangan Talang Padang, sekitar tahun 2019.

Korban sering nongkrong di lapangan futsal tersebut karena pemilik futsal merupakan teman korban. 

Pada awal 2020, Bakas hendak bertransaksi jual beli ponsel dengan korban, transaksi tersebut menggunakan metode tukar tambah. 

Bakas mengaku, korban tidak bersedia melakukan tukar tambah, Justru korban mengajak Bakas untuk berpacaran saja.

Awalnya, Bakas menolak ajakan korban untuk berpacaran. Namun, karena dirinya selalu diberi uang oleh korban, Bakas pun bersedia untuk berpacaran dengan korban.

"Pertama kali melakukan hubungan sejenis dan sering dilakukan di konter Dede Cell milik korban. Saya sebagai laki-lakinya," kata Bakas Maulana di hadapan wartawan. 

Ia mengungkapkan, pembunuhan tersebut bermula saat korban sering mengingkari janjinya yang membuat Bakas sakit hati.

"Janji mau kasih duit sekian setelah berhubungan badan, tetapi dia sering ingkar," terangnya. 

Bakas juga meminta maaf kepada keluarga korban dan menyesali perbuatannya. 

"Kepada keluarga korban, saya memohon maaf sebesar-besarnya, saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan," ucapnya penuh penyesalan. 

"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," ulang Bakas. 

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved