Penangkapan Khilafatul Muslimin
Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kesbangpol Lampung, Ada 2.000an Anggota di Lampung
Kesbangpol Provinsi Lampung menyatakan bahwa Khilafatul Muslimin yang bermarkas di Kupang Teba Bumi Waras Bandar Lampung tidak terdaftar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Mantan Kasat Reskrim Pimpin Penangkapan
Mantan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kombes Pol Hengki Haryadi memimpin langsung penangkapan pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan persnya di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022) mengatakan bahwa tim melakukan penindakan atau upaya paksa pimpinan ormas Khilafatul Muslimin di Lampung.
Pada penangkap tersebut pihaknya dibantu oleh pimpinan forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda) Kota Bandar Lampung.
"Kami laksanakan penangkapan ini sesuai standar operasional prosedur (sop), dalam kegiatan ini rangkaian penyidikan kami terhadap tindak pidana ormas yang menganut atau mengembangkan ajaran faham yang bertentangan dengan Pancasila," kata Hengki.
Serta penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran atau kegaduhan, baik masyarakat umum ataupun dimasyarakat secara umum ataupun di kalangan umat muslim.
Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung
Polda Metro Jaya mengamankan pimpinan tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja.
Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengonfirmasi hal ini.
"Benar, Polda Metro Jaya telah menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (7/6/2022).
Zulpan menambahkan, saat ini Abdul Qadir Baraja sedang dibawa jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menuju ke Jakarta.
"Saat ini tim Ditreskrimum Polda Metro sedang sedang dalam perjalanan dari Lampung untuk membawa yang bersangkutan ke Jakarta," paparnya.
Menurut Zulpan, penangkapan Abdul Qadir Baraja dipimpin langsung Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Hengki Haryadi.
"Penangkapan dipimpin langsung Pak Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi," tutup Zulpan.
Meski begitu, Zulpan belum memerinci lebih lanjut status Abdul Qadir saat ditangkap di Lampung. Ia juga belum menjelaskan detail penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin itu apakah terkait dengan kegiatan konvoi Khilafah.
3 Anggota Jadi Tersangka
Tiga orang dijadikan tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, tiga orang yang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin.
"Bermula pada hari minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB di jalan Desa Keboledan Kec. Wanasari Kab. Brebes.
Terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah," kata Iqbal dalam keterangan persnya di Loby Mapolda Jateng, Senin (6/6/2022).
Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S.
Pelapor yang resah dengan aksi Jemaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke polisi.
Petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
"Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana.
Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas, hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.
"Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham atau ideologi lain.
Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian," tutur Iqbal.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Kiki Adipratama/Tribunnews)