Berita Terkini Nasional

Profil Eddy Soeparno, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang Dilaporkan Ade Armando

Simak profil Eddy Soeparno berikut ini. Ia adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI periode 2019-2024.

Editor: Kiki Novilia
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA) (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL) (TRIBUNNEWS/Rizki Sandi Saputra)
Ilustrasi Eddy Soeparno (kiri) dan Ade Armando (kanan). Simak profil Eddy Soeparno berikut ini. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Simak profil Eddy Soeparno berikut ini. Ia adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI periode 2019-2024.

Eddy Soeparno yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) kini ramai  dibicarakan. 

Hal ini berawal dari cuitan Eddy di akun Twitternya terkait pengeroyokan Ade Armando.

Seperti diketahui, Ade Armando dikeroyok massa aksi demonstrasi 11 April 2022.

Melalui akun Twitter-nya @eddy_soeparno, Eddy awalnya mengatakan dirinya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap Ade, yang disebut dalam cuitan Eddy dengan inisial AA.

Baca juga: Profil Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Kalimantan

Baca juga: Profil Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR RI dari Jawa Timur

Namun, kalimat berikutnya, Eddy juga mengaitkan Ade dengan penistaan agama dan ulama.

Berikut isi cuitan lengkap Eddy yang diduga menuding Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama, dikutip dari Kompas.com.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tetapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," cuit Eddy dalam Twitter-nya, Selasa (12/4/2022).

Adanya hal tersebut dianggap mencemarkan nama baik sang dosen Universitas Indonesia (UI), oleh pihak Ade Armando.

Menurut kuasa hukum Ade Armando, yaitu Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai tersangka kasus penistaan agama dari pihak kepolisian.

Muannas Alaidid pun melayangkan surat somasi kepada Eddy pada 14 April 2022.

Dalam surat tersebut, berisi permintaan pada Eddy untuk menghapus cuitannya, lantas meminta maaf dalam tempo 3x24 jam kepada Ade melalui akun Twitter Eddy.

Baca juga: Profil Elva Hartati, Anggota Komisi IX DPR RI Asal Bengkulu

Baca juga: Profil Mukhamad Misbakhun, Anggota DPR RI yang Dirotasi ke Komisi IV

Hingga akhirnya Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, ke Polda Metro Jaya pada Senin malam (18/4/2022).

Pasal yang menjerat Eddy, dalam laporan itu di antaranya Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, Eddy juga dilaporkan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved