Bandar Lampung

Pelaku Curanmor di Dua Lokasi di Bandar Lampung Diciduk saat Bersembunyi di Rumah Mertua

Tim opsnal Tekab 308 Polsek Telukbetung Selatan menangkap seorang pelaku curanmor.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/joe vitter
Tim opsnal Tekab 308 Polsek Telukbetung Selatan menangkap seorang pelaku curanmor. Pelaku berinisial HH (29) ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah mertuanya di Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung, Selasa (31/5/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim opsnal Tekab 308 Polsek Telukbetung Selatan menangkap seorang pelaku curanmor.

Pelaku berinisial HH (29) ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah mertuanya di Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung, Selasa (31/5/2022).

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto mengatakan, HH diamankan setelah melakukan tindak pidana curanmor di 2 TKP.

TKP pertama di sekitar Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, pada 8 Mei 2022.

"TKP lainnya dilakukan tersangka di sekitar Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan," kata Adit, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Kawanan Curanmor Beraksi di Indekos, 2 Motor Digasak dalam Tempo 2 Menit

Adit menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni merusak kontak motor dengan menggunakan kunci T.

Dari tindak pencurian tersebut, lanjut Adit pelaku berhasil menggasak 2 unit sepeda motor.

"Di TKP pertama pelaku mengambil Yamaha Mio J, untuk TKP kedua pelaku berhasil menggasak motor Suzuki Spin," kata Adit.

Menurut Adit, tersangka HH merupakan pemain tunggal. HH seorang diri tiap kali melancarkan aksinya.

Dari laporan kedua korban tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya diketahui keberadaannya pelaku sedang bersembunyi di rumah mertuanya.

"Pelaku kami tindak tegas terukur karena berupaya melakukan perlawanan saat ditangkap," kata Adit 

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Untuk ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara," kata Adit.

Sementara itu, tersangka HH saat diinterogasi petugas mengakui perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved