Berita Terkini Artis

Buntut Kasusnya dengan Nikita Mirzani, Isa Zega Didakwa Pasal Berlapis

Isa Zega didakwa pasal berlapis terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik. 

Tribunnews.com
Ilustrasi- Isa Zega kini didakwa pasal berlapis buntut persoalannya dengan Nikit Mirzani. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan manajer Lucinta Luna, Adrena Isa Zega harus duduk di kursi pesakitan terkait keterangannya mengenai Nikita Mirzani.

Isa Zega kini menjalani dakwaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Isa Zega dihadapkan dengan majelis hakim terkait perbuatannya.

Isa Zega didakwa pasal berlapis terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik. 

Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022). 

Baca juga: Gegara Ikuti Kemauan Doddy Sudrajat, Mayang Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Baca juga: Putri Delina Sakit Hati, Nathalie Holscher Bereaksi Singgung Maaf dan Peluk

"Dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya," ujar Sigit Hendradi dalam sidang. 

Dakwaan tersebut merupakan buntut kasus Isa Zega dengan Nikita Mirzani pada 3 November 2021 silam. 

Lebih lanjut, mantan manajer Lucinta Luna, itu juga didakwa dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu di bawah sumpah atas terdakwa Isa Zega di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

"Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," lanjut Sigit. 

Atas perbuatannya, Isa Zega disangkakan pasal berlapis, pertama Pasal 42 ayat ( 1 ) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 

Dalam Sidang kali ini Isa Zega ditampilkan melalui daring dari rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. 

Baca juga: Air Mata Putri Delina Bercucuran, Teringat Hal Bikin Sakit Hati ke Istri Sule

Baca juga: Pilu Guru Tak Dapat Hak Pensiun, Malah Dituntut Kembalikan Gaji Rp 160 Juta

Kejadian ini bermula dari kasus penganiayaan yang dialami Isa Zega, saat tengah berada di sebuah kafe di apartemen Kalibata City pada 3 November 2020. 

Akibat kejadian tersebut, Isa Zega mengalami luka pada bagian wajah. 

Isa pun membuat laporan dugaan penganiayaan itu di Polres Pancoran, Jakarta Selatan pada 23 November 2021.

Namun, setelah diproses hukum, Isa Zega dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksian. 

Kesaksian itu dia sampaikan, para pelaku lain yang melakukan pemukulan terhadap Isa Zega menerangkan bahwa otak dari pemukulan tersebut diduga NM. 

Namun berdasarkan penyelidikan polisi, Nikita tidak terbukti melakukan penganiayaan. 

Karenanya, Nikita melaporkan balik Isa Zega di Polres Metro Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Bakal Ajukan Eksepsi

Mantan manajer Lucinta Luna, Adrena Isa Zega melalui kuasa hukumnya menolak dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Pitra Romadoni kuasa hukum Isa Zega akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan kepada majelis hakim setelah mendengar dakwaan terhadap kliennya itu.

"Terhadap eksepsi, dengan ini tegas kami menolak dan kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan," kata Pitra Romadoni dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Majelis hakim pun menerima dan memberikan waktu kepada pihak Isa Zega untuk merampungkan nota pembelaan selama sepekan.

"Satu minggu jawab eksepsi ya," ujar Hakim Ketua.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved