Lampung Selatan

Sopir Diduga Lupa Tarik Rem Tangan saat Parkir, Truk Tronton Tabrak 2 Kendaraan di Bakauheni

Kecelakaan yang melibatkan kendaraan truk terjadi di Bakauheni, Lampung Selatan. Truk tronton tabrak dua kendaraan dan pagar puskesmas.

Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi Unit Laka Lantas Polres Lamsel
Ilustrasi - Sopir lupa menarik tuas rem tangan saat parkir, mobil truk tronton tabrak dua kendaraan dan pagar Puskesmas di Bakauheni. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Kecelakaan yang melibatkan kendaraan truk terjadi di Bakauheni, Lampung Selatan.

Satu unit truk Hino Tronton dengan nopol BM 8075 FN menabrak dua kendaraan yakni mobil Toyota Avanza BE 2505 DY dan sepeda motor Honda Revo dengan nopo; BE 3606 OD.

Kecelakaan terjadi di jalan lintas timur (Jalintim) kilometer 01 di Dusun Muara Pilu, Bakauheni, Lampung Selatan pada Rabu (8/6/2022) kemarin siang.

Diduga, sopir truk yang bernama Sudarmansyah (41) lupa menarik tuas rem tangan. Sehingga kendaraan berjalan sendiri saat parkir.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra membenarkan peristiwa tersebut.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Biayai Perawatan Prantino, Korban Kecelakaan Kerja yang Dirawat di RS

Baca juga: Sopir Diduga Lupa Tarik Rem Tangan, Truk Seruduk 2 Kendaraan yang Terparkir di Bakauheni

"Menurut keterangan saksi-saksi kendaraan truk tronton yang melaju dari arah simpang pasar Bakauheni menuju arah lintas timur memarkirkan kendaraan dalam keadaan hidup dan diduga tidak menarik rem tangan," kata Jonnifer, Kamis (9/6/2022).

Jonnifer mengatakan kendaraan truk tronton tersebut terus berjalan sampai akhirnya terhenti setelah menabrak raklame dan pagar Puskesmas Bakauheni.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kecelakaan tersebut.

"Sopir Truk Tronton Sudarmansyah warga Sumatera Selatan mengalami luka ringan. Lecet pada kaki kiri," pungkasnya.

Dua Motor Tabrakan, Satu Meninggal Dunia

Sebelumnya, kendaraan sepeda motor Honda BeAt berwarna hitam tanpa pelat nomor bertabrakan dengan sepeda motor Honda Tiger berwarna merah nomor polisi Be 5717 CV, di Jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (2/6/2022) sekira pukul 20.15 wib.

Akibat kecelekaan tersebut pengendara sepeda motor Honda Tiger BE 5717 CV atas nama Erwanto, meninggal dunia di rumah sakit tadi malam.

Baca juga: Satlantas Polres Lampung Timur Gelar Kampanye Lalu Lintas di SMAN 1 Raman Utara

Baca juga: Terapkan Restorative Justice, Ditreskrimum Polda Lampung Dapat Penghargaan dari Kapolri

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut

"Ketika itu pengendara Honda Tiger berjalan diduga dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di lokasi, tepatnya depan pintu masuk ke Coca-Cola, datang Honda Beat dari arah berlawanan, tiba-tiba membelok ke kanan jalan," kata Jonnifer, Jumat (3/6/2022).

"Diduga, pengendara Honda Beat ini tidak memperhatikan ada kendaraan berjalanan dari arah depan. Pengendara Honda Beat, juga tidak memberikan prioritas jalan lurus, sehingga pengendara Honda Tiger tidak dapat menghindar, maka terjadilah kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Jonnifer mengatakan akibat peristiwa kecelekaan tersebut satu orang meninggal dunia.

"Pengendara sepeda motor Honda Tiger BE 5717 CV atas nama Erwanto (52) warga Dusun Sidodadi, Desa Jati Baru, kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Korban mengalami luka  robek di bagian dahi, luka robek pada di bawah bibir, luka robek pada hidung dan pendarahan pada mulut dan hidung," katanya.

"Korban sempat dibawa ke rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung. Namun korban meninggal dunia di rumah sakit tadi malam," jelasnya.

Korban lainnya yakni pengendara sepeda motor Honda Beat berwarna hitam bernomor polisi belum terpasang atasnama Ipan saputra (14) warga Desa Suka Negara  Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

"Korban mengalami bengkak mata sebelah kiri, luka robek pada sela-sela jari kaki kiri, luka robek pada punggung kaki kiri, bengkak pada lutut kaki kiri, dan sedang di rawat di Rumah Sakit Airan Raya, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan," jelasnya.           

"Kerugian material akibat laka lantas tersebut diperkirakan mencapai Rp. 6 juta,' pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved