Bandar Lampung
Terapkan Restorative Justice, Ditreskrimum Polda Lampung Dapat Penghargaan dari Kapolri
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mendapatkan penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mendapatkan penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penghargaan yang didapatkan Direskrimum Polda Lampung terkait "Implementasi Restorative Justice" terbaik dalam bentuk video penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Pemberian penghargaan khusus ini dilakukan dalam Rakernis Bareskrim Polri Tahun 2022 di Nusa Dua, Bali.
Pada kesempatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Direktur Reserse Kewilayahan yang telah mampu berbuat terbaik dalam pelaksanaan tugas.
Khususnya mengimplementasikan keadilan restoratif dan penyelesaian penanganan perkara di Polda masing-masing.
Baca juga: Polsek Telukbetung Utara Bandar Lampung Tangkap Pria Terduga Penyalahguna Narkotika
Baca juga: Jaksa Tuntut Penjara Seumur Hidup Pelaku Asusila di Tanggamus
"Saya ucapkan selamat atas penghargaan yang diraih, dan semoga ke depan terus lebih baik lagi dalam kinerja penegakkan hukum dan implementasi Keadilan Restoratif," kata Listyo, dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Lampung atas dukungan dan bimbingannya selama ini terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Reynold juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditreskrimum Polda Lampung dan Sat Reskrim jajaran yang sudah memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan Implementasi Restorative Justice.
Sebagaimana Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Tentunya berkat kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas selama ini," kata Reynold.
Reynold melanjutkan pada saat dirinya menjabat Dirreskrimum, memiliki prinsip dalam penegakan hukum di wilayah lampung harus mengutamakan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum.
Sehingga para penyelidik dan penyidik dalam bekerja harus dapat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat.
Baca juga: KPU Pesisir Barat Serahkan Usulan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 30 M
Baca juga: Kemenag Mesuji Belum Tentukan Titik Keberangkat Calhaj dari Mesuji
Menurutnya, kontribusi positif merupakan bagian utama yang ditekankan kepada penyelidik dan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.
"Jadi saya menekankan kepada setiap penyelidik dan penyidik dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum harus mengutamakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum," kata Reynold.
Reynold menambahkan, penanganan perkara diupayakan dengan mengedepankan penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.