Tanggamus

Jaksa Tuntut Penjara Seumur Hidup Pelaku Asusila di Tanggamus

Jaksa Imam menuntut terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
screenshot
JPU Imam Yudha Nugraha saat membacakan tuntutannya di ruang sidang PN Kota Agung, Rabu (8/6/2022). 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Sidang tuntutan terhadap pelaku asusila bernama Rahmat Hidayat (33) bergulir, Rabu (8/6/2022) sore di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Terdakwa yang merupakan pengasuh pondok pesantren di daerah Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Yudha Nugraha.

Jaksa Imam menuntut terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ia menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah secara sah meyakinkan menurut hukum pidana.

"Poinnya adalah pada perbarengan beberapa perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh pendidik, atau tenaga kependidikan, menimbulkan korban lebih dari satu orang," jelas Imam.

Baca juga: Polres Tanggamus Gelar Sertijab, Kapolsek Talang Padang Diganti

Baca juga: Gelar Aksi Damai, Sekelompok Wanita Tuntut Pelaku Asusila di Ponpes Daerah Tanggamus Dihukum Berat

Sehingga, ia menilai, terdakwa patut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahmat Hidayat bin Karyana dengan pidana selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Imam Yudha Nugraha dalam sidang tersebut. 

Imam menambahkan, adapun barang bukti berupa beberapa pakaian dalam, kaus, dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp 2000. 

Tuntutan itu disambut ekspresi kepuasan oleh pihak korban yang sebelum sidang dimulai, melakukan aksi damai di halaman PN Kota Agung.

Trisno Jhohannes Simanullang selaku Juru Bicara PN Kota Agung  mengungkapkan, tahapan persidangan kali ini adalah penuntutan terhadap terdakwa Rahmat Hidayat. 

"Tuntutan tersebut, terdakwa dituntut untuk pidana penjara selama seumur hidup," kata Trisno saat memberikan keterangan pers di ruang media center PN Kota Agung. 

Ia meneruskan, agenda persidangan selanjutnya adalah pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. 

"Penasehat hukum terdakwa memohon agar diberikan waktu kurang lebih 2 minggu. Sehingga sidang selanjutnya akan digelar pada Hari Rabu tanggal 22 Juni 2022, dengan agenda pledoi dari terdakwa," ujarnya. 

Trisno menegaskan, saat melakukan aksi damai pihak korban menyampaikan aspirasi yang senada dengan tuntutan JPU.

"Namun, mengenai proses penegakan hukum terutama persidangan, pengadilan tidak dapat mencampuri prosesnya, karena merupakan kewenangan sepenuhnya yang dimilik oleh Majelis Hakim yang diatur oleh undang-undang," jelasnya. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved