Tanggamus
Jaksa Tuntut Penjara Seumur Hidup Pelaku Asusila di Tanggamus
Jaksa Imam menuntut terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
screenshot
JPU Imam Yudha Nugraha saat membacakan tuntutannya di ruang sidang PN Kota Agung, Rabu (8/6/2022). 
"Karena Hakim dan Majelis Hakim bebas, tidak ada intervensi dari manapun," tutup dia.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum terhadap Rahmat Hidayat yang didakwa melakukan tindakan asusila terhadap enam santriwatinya.
Rahmat sempat masuk dalam Dafta Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat DPO Nomor : 51/IX/2021/RESKRIM, tanggal 13 September 2021.
Kemudian, ia berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Tanggamus berkolaborasi dengan Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jawa Barat di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat pada Kamis (23/9/2021) silam.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-asusila-dituntut-seumur-hidup.jpg)