Tanggamus

Gelar Aksi Damai, Sekelompok Wanita Tuntut Pelaku Asusila di Ponpes Daerah Tanggamus Dihukum Berat

Sejumlah warga menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, pada Rabu (8/6/2022).

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/nanda yustizar
Aksi damai di halaman PN Kota Agung menuntut pelaku pencabulan dihukum seumur hidup, Rabu (8/6/2022). 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Sejumlah warga menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, pada Rabu (8/6/2022).

Aksi tersebut didominasi kaum hawa berpakaian syar'i.

Mereka membawa beberapa poster berukuran besar dan kecil beserta sebuah spanduk yang dibentangkan berisikan beberapa tuntutan.

Spanduk tersebut diketahui menunjukkan tulisan 'Pelaku Cabul Menghancurkan Masa Depan Anak-anak Kami." "Penegak Hukum dan Keadilan, Mohon Jatuhkan Hukuman Terhadap Cabul Anak yang Setimpal dengan Penderitaan dan Kehancuran Masa Depan Kami".

Mereka juga membagi-bagikan setangkai mawar kepada petugas pengamanan aksi sebagai tanda dukungan kepada pihak APH dalam peradilan terdakwa yang dijadwalkan hari ini. 

Baca juga: Pelaku Cabul Terhadap Gadis Disabilitas di Tanggamus Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Aksi tersebut mereka lakukan guna meminta aparat penegak hukum (APH) agar oknum pengasuh pondok pesantren bernama Rahmat Hidayat (33) yang melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santriwatinya dihukum berat.

Para wanita yang terlibat dalam aksi damai itu merupakan ibu dan keluarga dari para korban.

Lantunan salawat nabi dari pendemo juga mewarnai aksi tersebut, sehingga suasana aksi damai jauh dari kata rusuh.

Seorang tokoh masyarakat yang ditengarai sebagai pimpinan aksi bernama Erwan Rozali menyampaikan orasinya menggunakan pengeras suara.

"Kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tanggamus beserta jajarannya, supaya harapan dan aspirasi kami ini bisa dikabulkan. Atas perlakuan oknum yang mengaku ustadz yang telah mencabuli dan merusak anak-anak kami semua untuk dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Sebab, menurut Erwan, imbas dari perbuatan pelaku amatlah merugikan. "Imbasnya, akan merusak generasi," ujarnya.

Dengan dikenakan hukuman seberat-beratnya, harapannya, akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Ia mengungkapkan, akibat ulah pelaku, keluarga korban merasa amat menderita dan tertekan, terlebih anak-anak yang mejadi korban pencabulan tersebut.

Tak habis sampai di situ, orasi dilanjutkan oleh satu di antara ibu dari para korban.

"Kami jauh-jauh datang dari Kelumbayan Barat ke sini berterima kasih kepada pihak PN Kota Agung," ucapnya seraya menahan tetesan air mata. "Kami berharap, ustaz cabul ini dihukum seberat-beratnya, dihukum seumur hidup," tutupnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved