Tanggamus
Gelar Aksi Damai, Sekelompok Wanita Tuntut Pelaku Asusila di Ponpes Daerah Tanggamus Dihukum Berat
Sejumlah warga menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, pada Rabu (8/6/2022).
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Teguh Prasetyo
Ia menyampaikan hal senada dengan Erwan terkait imbas dari ulah pelaku.
"Sampai gak kuat pak, hancur masa depan anak kami ini," ujarnya berurai air mata.
Ia menegaskan, kedatangannya bersama orang tua lainnya untuk mengetahui tuntutan penegak hukum terhadap terdakwa Rahmat.
Perempuan berhijab itu juga berharap tidak terjadi lagi kejahatan serupa di masyarakat.
"Supaya ke depannya tidak terjadi lagi seperti anak-anak kami, tidak ada lagi ustadz cabul, seperti yang sekarang ini kami alami. Anak-anak kami sama sekali tidak mau sekolah lagi, malu bergaul, dipanggil pun sudah tidak mau untuk bergaul sama teman-temannya karena malu ketemu orang-orang," tutupnya.
Usai menggelar aksi, mereka tak lantas meninggalkan lokasi. Mereka memilih untuk menunggu untuk menghadiri langsung acara persidangan.
Baca juga: Barang Bukti yang Diamankan saat Polisi Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Gadis di Bawah Umur
Sementara itu, Juru Bicara PN Kota Agung Trisno Jhohannes Simanullang yang menemui massa aksi mengatakan, pihaknya tidak dapat mengintervensi peradilan sebab telah ada mekanisme yang berlaku.
"Kita tidak bisa mengintervensi atau apa pun yang bapak sampaikan tadi seperti memaksa kehendak sendiri tidak bisa," kata Trisno.
"Ini saya telah mendengar aspirasi dari bapak dan ibu sekalian, kejadian seperti ini biarkan pak, ada mekanisme yang berlaku, ada proses penegakkan hukum," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, upaya Polres Tanggamus bersama tim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jawa Barat menangkap Rahmat saat ia bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat, pada Kamis (23/9/21) silam.
Rahmat sebelumnya ditetapkan sebagai buron sesuai Surat DPO Nomor : 51/IX/2021/RESKRIM, tanggal 13 September 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka dilaporkan oleh beberapa korban pada 3 Agustus 2021, di antaranya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12).
Kemudian, pada 16 Agustus 2021 ada pula laporan dari MU (12) dan MI (12).
Dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM, SR, dan NR pada Februari 2021, MI dan IS pada Maret 2021, serta MU pada Oktober 2019.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)
