Pencabulan di Tanggamus

Barang Bukti yang Diamankan saat Polisi Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Gadis di Bawah Umur

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti saat menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis penyandang disabilitas di Tanggamus.

Dokumentasi Polisi
Barang Bukti yang Diamankan saat Polisi Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Gadis di Bawah Umur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti saat menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis penyandang disabilitas di Tanggamus. 

Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas. Aprianto (45), warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).

Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengatakan, ada sejumlah barang bukti yang ikut diamankan saat menangkap pelaku.

"Yakni, satu helai baju kemeja motif garis berwarna abu-abu dan putih, dan satu celana panjang warna hitam bercorak putih, kuning dan biru," kata Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (4/8/2020).

TONTON JUGA:

Pelaku kini mendekam di sel Mapolsek Pugung untuk penyelidikan lebih lanjut. 

 BREAKING NEWS Polisi Tangkap Warga Tanggamus Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas

 BREAKING NEWS Polisi Amankan 4 Warga Bandar Lampung Diduga Simpan Narkotika

 BREAKING NEWS Polisi Tangkap Warga Tanggamus Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas

 4 Penyalahguna Narkotika di Bandar Lampung Ditangkap di 2 Tempat Berbeda

3 Kali Dicabuli

Terungkap, gadis di bawah umur dan penyandang disabilitas di Tanggamus sudah 3 kali jadi korban pencabulan Aprianto (45).

Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas. Aprianto (45), warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).

Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap AG terjadi sejak April 2020 dengan lokasi berpindah-pindah.

"Pencabulan dilakukan tersangka dimulai dari April 2020, meliputi lokasi di dalam rumah, di kebun dan di belakang rumah tersangka," kata Okta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (4/8/2020).

Okta menambahkan, status tersangka adalah bujangan dengan pekerjaan serabutan.

Hubungan antara tersangka dan korban adalah tetangga.

Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung dan terhadap pelaku dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegas Okta.

Pelaku Pencabulan Ditangkap

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved