Pencabulan di Tanggamus

BREAKING NEWS Polisi Tangkap Warga Tanggamus Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas

Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Anggota Polsek Pugung memeriksa pelaku pencabulan terhadap tetangganya, gadis di bawah umur dan penyandang disabilitas, Selasa (4/8/2020). BREAKING NEWS Polisi Tangkap Warga Tanggamus Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas.

Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengatakan, pelaku yang bernama Aprianto (45), warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).

"Pelaku ditangkap saat mancing di sungai belakang rumahnya, saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan," kata Okta, Selasa (4/8/2020).

Okta menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban, berinisial SA, melapor ke Polsek Pugung pada 30 Juli 2020 atas perlakukan yang dialami putrinya tersebut.

TONTON JUGA:

Pencabulan tersebut, lanjut Okta, terjadi pada 13 Juni 2020 sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu, kata Okta, korban akan main ke rumah tetangganya.

"Lalu tiba-tiba, korban dipanggil oleh pelaku," jelas Okta.

 BREAKING NEWS Cabuli Keponakan Istri, Buruh Asal Tubaba Duduk di Kursi Pesakitan

BREAKING NEWS Polisi Amankan 4 Warga Bandar Lampung Diduga Simpan Narkotika

BREAKING NEWS Bocah 11 Tahun di Natar Luka Parah Diserang Anjing Penjaga Pabrik

 BREAKING NEWS Antisipasi Kelangkaan, Dinas Perdagangan Lamteng Gelar Operasi Pasar Gas 3 Kg

Setelah korban sampai di rumah pelaku, terus Okta, korban diajak masuk ke dalam rumah pelaku, dan kemudian diajak masuk ke dalam kamar.

Selanjutnya, korban ditidurkan di atas tempat tidur.

Pelaku, kata Okta, mulai melepaskan celana korban dan melakukan pencabulan terhadap korban.

Setelah itu, korban disuruhnya pulang melalui pintu belakang.

Kemudian, kata Okta, korban ditemukan oleh saksi Supratman dan korban bercerita apa yang baru saja dialaminya.

Kemudian, saksi Supratman pun mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikis dan selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung," kata Okta.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved