Penyalahguna Narkotika Ditangkap
BREAKING NEWS Polisi Amankan 4 Warga Bandar Lampung Diduga Simpan Narkotika
Anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) membekuk empat pelaku tersangka penyalagunaan narkotika.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) membekuk empat pelaku tersangka penyalagunaan narkotika.
Keempatnya yakni Sodik alias Kentung, Suparman alias Balok warga Jalan Ikan Sebelah Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan lalu Fikri dan Firli warga Jalan Pramuka Kelurahan Kuripan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan penangkapan keempat penyalaguna narkotika jenis sabu ini berdasarkan informasi masyarakat.
"Jadi pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 21.30 wib, anggota Reskrim kami tengah melaksanakan hunting antisipasi kerawanan," ungkap Budi dalam gelar ekspose, Selasa 4 Agustus 2020.
TONTON JUGA:
Kata Hari pihaknya melakukan hunting di sekitar Jalan Ikan Sebelah Pesawahan Telukbetung Selatan.
"Secara kebetulan kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalagunaan narkotika," sebutnya.
Hari menambahkan, pihaknya langsung melakukan pemantaun terhadap para pelaku yang diduga melakukan penyalagunaan narkotika.
• BREAKING NEWS Miliki Sabu, Warga Bandar Lampung Diganjar 6 Tahun Bui oleh Hakim
• BREAKING NEWS Antisipasi Kelangkaan, Dinas Perdagangan Lamteng Gelar Operasi Pasar Gas 3 Kg
• Lihat Keponakan Tiduran sambil Main Ponsel, Sang Paman Ajak ke Kolam Ikan dan Kebun Cabai
• Sebelum Ditangkap Polisi, Ketiga Tersangka Berhasil Kuras ATM Milik Korban Rp 1,1 Juta
"Sehingga kami amankan empat tersangka penyalaguna ini," tandasnya.
Disimpan di Bawah TV
Setelah menerima titipan dari Aceng, Ahmad Fergiawan menyimpan sabu di bawah televisi.
Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya, JPU Farida menyampaikan, setelah Aceng (DPO) menyerahkan satu dompet bermotif bunga yang di dalamnya berisikan 6 bungkus sabu, oleh terdakwa langsung disimpan.
"Setelah diterima terdakwa menyimpannya di lemari TV yang ada di dalam kamar tidur rumah terdakwa," ucapnya, Selasa 28 Juli 2020.
Kata JPU, selanjutnya terdakwa duduk santai sambil menonton televisi di dalam kamar tidur rumah.